JAKARTA, investortrust.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap motif polisi wanita (polwan) berinisial Briptu FN membakar suaminya yang juga anggota polisi di Mojokerto Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW). Polisi mengungkapkan, Briptu FN membakar suaminya lantaran kerap menghabiskan gaji dan uang belanja untuk bermain judi online.
"Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah Saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dikutip dari Antara, Minggu (9/6/2024).
Baca Juga
Polisi Ungkap Kronologis Kecelakaan Maut di Ciater Subang
Dirmanto mengatakan, sebelum peristiwa pembakaran itu, Briptu FN dan Briptu RDW terlibat cekcok. Awal percekcokan itu disebut lantaran sang istri, Briptu FN, kesal terhadap perilaku korban yang disebutnya kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi online.
Percekcokan itu terjadi setelah korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang. Cekcok itu terjadi di rumah Briptu FN dan Briptu RDW di asrama polisi di Jalan Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Percekcokan itu berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Briptu FN pada sang suami. Menurut Dirmanto, tidak jauh dari posisi korban, terdapat sumber api yang membuat api menyambar korban.
"Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terpercik lah itu akhirnya membakar yang bersangkutan," tuturnya.
Seusai api yang membakar tubuh suaminya berhasil dipadamkan, sang istri lalu berupaya menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit. Tak hanya itu, Briptu FN juga sempat meminta maaf kepada sang suami.
"Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini," ujarnya.
Briptu RDW sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96%. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB.
Briptu RDW kemudian dimakamkan keluarganya di pemakaman desa Sumberejo, kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sementara, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia pun dijerat dengan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).