Pemprov Jakarta Bantah Denda Rp 50 Juta jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membantah langsung mengenakan denda sebesar Rp 50 juta kepada warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti atau vektor demam berdarah dengue (DBD). Kepala Satpol PP Jakarta Arifin mengatakan, denda itu diterapkan secara bertahap.
"Tidak benar, kami langsung mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, ada tahapannya," kata Arifin dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024).
Sebelumnya, beredar kabar Satpol PP langsung menerapkan denda Rp 50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik nyamuk. Arifin merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue yang menyatakan pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat.
Hal itu melalui upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M plus, pemeriksaan jentik berkala (PJB), memantau penyebaran penyakit (surveilans) dan sosialisasi. Penanggulangan DBD, kata Arifin, menjadi tanggung jawab pemda dan masyarakat melalui penyelidikan epidemiologi berupa pelacakan kasus pasien DBD, kemudian penanggulangan kasus, pengabutan (fogging) massal dan tata laksana penanganan kasus.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Jakarta menggencarkan PSN untuk mencegah merebaknya DBD. Hal ini mengingat terdapat enam warga meninggal dunia akibat DBD sejak Januari hingga 16 April 2024.
Dinkes Jakarta mencatat hingga 16 April 2024, jumlah kasus DBD sebanyak 3.875 dengan perincian Januari sebanyak 310 kasus, Februari 767 kasus, Maret 2.163 kasus dan April sebanyak 635 kasus.

