JAKARTA, investortrust.id - Anggota DPR Indira Chunda Thita menangis dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024). Thita yang merupakan putri SYL itu menangis saat dicecar majelis hakim mengenai terapi stem cell dan tas mewah yang diterimanya berasal dari uang Kementerian Pertanian (Kementan).
"Nama Saudara disebut-sebut, seperti pertanyaan saya, stem cell tadi yang Rp 200 juta. Itu kan nama Saudara tercemar?" cecar hakim Rianto Adam Pontoh kepada Thita yang duduk di kursi saksi.
"Iya Yang Mulia," jawab Thita.
Hakim Rianto membeberkan adanya kesaksian di persidangan yang menyebut Thita menerima fasilitas hingga barang dari Kementan. Meski demikian, Thita bersikukuh tidak menerima fasilitas dan barang tersebut.
Hakim pun mempertanyakan kemungkinan Thita melaporkan pihak-pihak yang menyampaikan kesaksian tersebut.
"Di mana-mana pemberitaan seperti itu. Apakah Saudara enggak ada niatan untuk melapor orang-orang ini? Saudara punya hak untuk melapor kalau Saudara merasa bahwa nama Saudara dicemar. Ini kan terbuka untuk umum. Semua melihat, ini diliput semua. Untuk ini, apakah Saudara punya niat enggak untuk melapor orang orang ini supaya jelas semua?" cecar Rianto.
Thita kemudian terlihat menangis. Namun, menekankan, jaksa penuntut KPK menghadirkan Thita di persidangan untuk mengonfirmasi berbagai kesaksian yang menyebutnya menerima fasilitas dan barang pakai uang Kementan.
"Ini sudah terjadi semua terbuka semua dan itu lah faktanya seperti itu sehingga itu penuntut umum menghadirkan Saudara karena nama Saudara disebut oleh para saksi. Hampir semua saksi mengatakan itu, dan tercatat seperti ini. Tadi diperlihatkan tabel-tabel oleh penuntut umum karena itu catatan dari orang-orang yang pernah Saudara mintai untuk membayar kebutuhan Saudara ini," papar hakim Rianto.
"Iya Yang Mulia, tidak," jawab Thita.
"Apakah Saudara baru tahu ini atau sudah lama Saudara tahu ini? Ini undangan, nah sampai, banyak sekali itu beli tas Ibu Thita coba," cecar Rianto.
"Tidak Yang Mulia," respons Thita.
"Benar Saudara membeli tas, ada tas itu, tetapi Saudara tidak tahu siapa yang membayar itu maksudnya?" tanya hakim Rianto.
"Saya tidak ada tas," jawab Thita.
Majelis hakim mengacu pada tabel yang diperlihatkan jaksa di persidangan mengenai penerimaan ke Thita dari Kementan.
"Loh ini tertulis beli tas Ibu Thita, beli anting dan sepatu Rp 26 juta," cecar Rianto.
"Tidak ada pak jaksa," respons Thita.
"Karena nama Saudara disebut terus, akhirnya jadi berita dan viral, sehingga itu penuntut umum menghadirkan Saudara di sini untuk konfirmasi dan kami minta kejujuran saudara," cecar Rianto.
"Tidak ada pak jaksa," respons Thita.
"Sehingga itu di dakwaan ini bukan hanya Pak SYL sebagai menteri, dan keluarganya tertulis di situ. Sehingga itu kami benar-benar memeriksa Pak Menteri dan keluarga, Pak Menteri, istri, anak, dan cucu sekalian diperiksa di sini, karena memang disinggung dalam dakwaan, dan ini lah tabel sebagaimana yang diperlihatkan penuntut umum, dicatat oleh orang-orang dari Kementerian Pertanian. Dan saudara enggak akui ini?" tegas Rianto.
"Tidak Yang Mulia. Kalau tas saya tidak ada. Baju jaket saya dibelikan ayah saya. Tiket forward dari ayah saya untuk ambil di Rini," respons Thita.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji mengakui ada permintaan untuk pembayaran terapi stem cell Thita senilai Rp 200 juta. Permintaan pembayaran stem cell itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji.
Bambang juga mengungkap uang Rp 21 juta untuk keperluan membayar sound system. Dikatakan Bambang, Kementan mengeluarkan uang Rp 21 juta untuk membayar keperluan sound system Thita.
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan. Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.
KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya, sejumlah rumah dan mobil. Selain itu, SYL diduga menggunakan uang korupsi di Kementan dengan bepergian ke luar negeri seakan-akan perjalanan dinas.