Di DPR, Dewas Ungkap Dapat Perlawanan dari Pimpinan KPK
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan mendapat perlawanan dari pimpinan KPK dalam penanganan dugaan pelanggaran etik.
Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan perlawanan tersebut menghambat penanganan kasus etik pimpinan KPK.
Baca Juga
Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Putusan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron
"Ada perlawanan juga dari pimpinan KPK kalau pimpinan KPK sudah terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik seperti yang sudah diberitakan baru-baru ini," kata Tumpak di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Tumpak tidak menyebut sosok pimpinan KPK dimaksud. Namun, pimpinan KPK yang dimaksud Tumpak diduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron diketahui melaporkan Dewas ke Bareskrim Polri dan mengajukan gugatan terkait proses pelanggaran etiknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan KPK menunda sidang etik Nurul Ghufron. Akibatnya, Dewas menunda sidang pembacaan putusan pelanggaran etik Ghufron.
"Ya itu salah seorang pimpinan KPK yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh Dewan Pengawas atas laporan masyarakat justru melaporkan Dewan Pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan menyalahgunakan kewenangan dan pencemaran nama baik serta mengajukan gugatan ke tata usaha negara dan judicial review ke Mahkamah Agung," papar Tumpak.
Selain menempuh jalur hukum, pimpinan KPK itu juga melawan Dewas dengan mengulur waktu untuk menghindari pemanggilan.
"Pemanggilan untuk kami dengar keterangannya sulit sekali kami peroleh dan selalu diulur-ulur waktunya," ungkap Tumpak.
Baca Juga
PTUN Perintahkan Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron
Pimpinan KPK, kata Tumpak, kerap menyampaikan berbagai alasan untuk menunda dan tidak menepati jadwal pemeriksaan yang sudah ditetapkan Dewas. Tumpak menekankan, perlawanan yang dilakukan pimpinan KPK itu menghambat kerja Dewas dalam menegakkan etik.
"Karena kami memanggil dan menyidangkan seorang pimpinan. (Situasi) Ini menurut kami suatu kendala," tegas Tumpak.

