Menag Akan Sanksi Tegas Travel yang Berangkatkan Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada para travel haji ilegal yang meresahkan masyarakat.
''Sudah kita ingatkan, Menteri Haji Kerajaan Saudi Arabia juga sudah mengingatkan, jangan pakai visa di luar visa haji resmi, karena pemerintah saudi akan bertindak tegas, saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi haji,'' kata Yaqut saat ditemui selepas Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Yaqut pun menyampaikan, jemaah haji harus memakai visa haji resmi yang diberikan oleh pemerintah atau visa Mujamalah (haji Furoda) yang disediakan oleh Arab Saudi.
Baca Juga
Layani Jamaah Haji Lansia, BSI (BRIS) Siapkan 200 Kursi Roda di Tanah Suci
''Visa resmi haji itu ada yang melalui pemerintah itu regular dan khusus ada visa mujamalah. Di luar itu akan jadi masalah terbukti sekarang, jadi berapa jemaah kita yang kena aturan yang diberlakukan saudi,'' tandas dia.
Adapun dokumen legal visa haji diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
UU No. 8 Tahun 2019 ini menyebutkan dua jenis visa haji Indonesia yakni visa haji kuota Indonesia (haji reguler yang difasilitasi Kementerian Agama) dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA).
Baca Juga
Kian Santang (RGAS) Ungkap Strategi Kejar Pertumbuhan Pendapatan 15% Tahun 2024
Perlu diketahui pula, haji dengan visa mujamalah adalah manasik haji yang menggunakan visa undangan dari pemerintah KSA.
Visa mujamalah ini memungkinkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berangkat haji tanpa harus menunggu dalam antrean kuota resmi dan berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sebagai informasi, Arab Saudi telah menahan tiga WNI yang diduga sebagai koordinator jemaah haji yang menggunakan visa non haji. Ketiganya sedang menjalani proses hukum di kejaksaan Saudi.
Sebanyak 34 orang yang berhaji menggunakan visa haji ilegal telah dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan, puluhan orang tersebut datang menggunakan visa ziarah untuk haji dan menyetorkan uang sebesar Rp 20 juta kepada pihak travel ilegal.

