Korupsi PT Timah Buat Negara Rugi Rp 300 Triliun, Begini Perhitungannya
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 membuat negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 300 triliun.
"Angka yang sebesar Rp 300,003 triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Rabu (29/5/2024).
Kerugian negara dengan nilai fantastis tersebut sejatinya didapat berdasarkan hasil perhitungan Jampidsus Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta sejumlah ahli.
Baca Juga
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Capai Rp 300 Triliun
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari, lantas memerinci besaran kerugian negara tersebut. Ia menyebut ada enam orang ahli yang dilibatkan dalam menghitung kerugian keuangan negara dari sektor lingkungan.
"Berupa apa saja? Yaitu kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 trilun, kemudian pembayaran biji timah oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun, lalu kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh para ahli sebesar Rp 271,069 triliun," papar Agustina.
Agustina menjelaskan, kerusakan lingkungan masuk ke dalam kerugian keuangan negara karena memang di dalam konteks sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan.
Sementara itu, ahli yang merupakan guru besar perlindungan hutan, Bambang Hero Saharjo mengungkapkan, dalam rangka menghitung kerugian lingkungan, seperti dipersyaratkan oleh Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, wilayah tersebut harus dibuktikan rusak secara scientific. Untuk memastikan itu dilakukan legal sampling pada area tambang timah yang berada di Bangka Belitung (Babel).
"Jadi kami datangi, kami melakukan pengambilan sampel. Disaksikan oleh penyidik. Dan itu satu lokasi tidak hanya satu titik. Dan itu ada beberapa titik, baik yang ada di Bangka, Belitung, maupun Belitung Timur," jelas Bambang.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, cara pihaknya merekonstruksi kejadian itu untuk memastikan memang terjadi kerusakan di wilayah tersebut adalah dengan menggunakan citra satelit sehingga terlihat pergerakan kondisi lingkungan di tahun-tahun tersebut.
"Jadi tentu saja semua itu diukur, tidak dikira-kira. Parameternya sudah jelas. Jadi tidak ada istilah potential loss. Angka itu (Rp 271 triliun) adalah total loss. Jadi ada faktor ekologi, kemudian environmental economic yang rusak, dan ketiga adalah pemulihan yang harus dilakukan," terang dia.
Diberitakan, Kejagung telah menjerat 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca Juga
Diperiksa Kejagung soal Korupsi Timah, Eks Gubernur Babel Ungkap Hal Ini
Dalam mengusut kasus ini, penyidik telah memblokir 66 rekening, menyita 187 bidang tanah atau bangunan, menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga telah menyita aset berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi dan satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Tangerang Selatan.

