Diperiksa Kejagung soal Korupsi Timah, Eks Gubernur Babel Ungkap Hal Ini
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan mengungkap sejumlah hal saat diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Senin (27/5/2024). Gubernur Babel periode 2017-2022 itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ERD (Erzaldi Rosman Djohan) selaku gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 sampai dengan 2022 selama 7 jam sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB, dengan jumlah total 22 pertanyaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedang dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Erzaldi mengenai potensi kekayaan alam Babel berupa timah di Bangka Belitung dan tata kelola komoditas timah yang oleh PT Timah Tbk. Selain itu, tim penyidik juga mendalami mengenai kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Serta tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
Kepada tim penyidik, Erzaldi mengaku tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut. Namun demikian, sepengetahuan Erzaldi, kerusakan alam dan lingkungan pasca-penambangan tidak sebanding dengan pendapatan pemerintah provinsi dari sektor tambang. Bahkan, Erzaldi mengungkapkan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, dan pariwisata di Babel terus mengalami penurunan.
"Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya," katanya.
Diberitakan, Kejagung telah menjerat 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan.
Baca Juga
Kejagung Periksa Sandra Dewi dan Helena Lim Terkait Korupsi Timah
Dalam mengusut kasus ini, penyidik telah memblokir 66 rekening, menyita 187 bidang tanah atau bangunan, menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga telah menyita aset berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi dan satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Tangerang Selatan.

