Bos Maktour Jelaskan soal Pemesanan Tiket Pesawat Rombongan SYL
JAKARTA, investortrust.id - Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (27/5/2024).
Seusai diperiksa, Fuad mengaku menjelaskan kepada penyidik KPK mengenai perjalanan umrah SYL dan rombongannya. Fuad menyebut Maktour Travel hanya mengurus pemesanan tiket pesawat rombongan SYL.
“Saya sudah jelaskan (ke tim penyidik KPK). Di sini saya ingin menjelaskan bahwa kami tidak melayani perjalanannya Pak Syahrul. Staf saya membantu untuk pem-booking-an tiket,” kata Fuad Hasan seusai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga
Wabendum Nasdem hingga Cucu SYL Jadi Saksi Sidang Pemerasan di Kementan
Fuad mengatakan, tim penyidik KPK sempat meminta bukti pemesanan tiket rombongan SYL. Dikatakan, rombongan SYL sebanyak sekitar 28 orang. Dengan jumlah rombongan itu, biaya pemesanan tiket pesawat rombongan SYL cukup besar. Uang untuk membayar pemesanan tiket itu berasal dari Kementan.
“Cukup besar. Saya mesti jujur karena bahwa di sini mayoritas pakai business class. Dibayar, dibayarkan. Jadi ada dibayarkan oleh Kementerian," katanya.
Fuad menegaskan berupaya bersikap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan KPK pada hari ini. Fuad mengaku sudah menyampaikan informasi yang diketahuinya ke tim penyidik KPK.
“Jadi di sini saya mesti menyatakan bahwa benar ada perjalanan yang dilakukan oleh pak SYL. Jadi itu benar adanya. Kami juga Maktour hanya membantu memfasilitasi mendapatkan tiket," katanya.
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan. Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Baca Juga
KPK Ancam Jerat Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Pencucian Uang SYL
Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya, sejumlah rumah dan mobil. Selain itu, SYL diduga menggunakan uang korupsi di Kementan dengan bepergian ke luar negeri seakan-akan perjalanan dinas.

