LPSK Bakal Perbanyak Kantor Perwakilan untuk Mudahkan Masyarakat Akses Keadilan
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana memperbanyak kantor perwakilan di daerah. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat mengakses keadilan dan perlindungan.
Anggota LPSK Wawan Fahrudin mengatakan, saat ini LPSK baru memiliki dua kantor perwakilan, yakni di Yogyakarta dan Medan, Sumatera Utara. Padahal, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentan Perlindungan Saksi dan Korban telah memberikan kewenangan kepada LPSK untuk membentuk kantor perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan.
Baca Juga
"LPSK sekarang ini masih ada di dua daerah untuk pelayanan di daerah kantor perwakilan. Padahal itu mandat UU Nomor 31/2014. Baru ada di Yogya dan di Sumatera itu di Medan," kata Wawan saat ditemui Investortrust.id di Jakarta, Kamis (16/5/2024) malam.
Untuk itu, Wawan mengatakan, pihaknya akan membangun kantor perwakilan di beberapa daerah, seperti Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur, dan beberapa daerah lainnya. Wawan menekankan, kantor perwakilan ini dibangun agar akses terhadap keadilan bisa dijangkau oleh seluruh masyarakat.
"Jadi kalau saya pribadi, saya ingin LPSK menjadi rumah berlindung bagi para pencari keadilan," katanya.
Wawan menjelaskan, masyarakat di daerah justru yang paling membutuhkan akses terhadap keadilan. Hal itu mengingat masyarakat di daerah paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Wawan yang sebelumnya menjabat sebagai staf khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan, akan menaruh perhatian terkait kasus TPPO dan perlindungan terhadap para korban.
"Korban lebih banyak di sana (daerah), terutama pengalaman saya di BP2MI itu. Paling banyak itu kan pengiriman ilegal ke Malaysia atau ke Timur Tengah yang sebenarnya sudah ditutup dari 2015 tetapi kan actually hari ini mungkin ratusan orang tiap hari diterbangkan ke Timur tengah, Bahkan ke Irak dan Suriah yang bukan negara pengiriman, bahkan negara konflik," tegasnya.
Baca Juga
Wawan bersama enam anggota LPSK lainnya periode 2024-2029 mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Rabu (15/5/2024). Pengucapan sumpah jabatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Enam anggota LPSK periode 2024-2029 lainnya, yakni Anton PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Mahyudin, Brigjen Pol Purn Achmadi, dan Sri Nurherwati. Sebelum terpilih sebagai anggota LPSK, Wawan menjabat sebagai staf khusus Kepala BP2MI periode 2020-2023, tenaga ahli madya di Kedeputian Monitoring dan Evaluasi di UKP PIP (cikal bakal BPIP-Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) tahun 2017-1819, konsultan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 2009-2010, dan staf ahli Komite I DPD (2010-2017).

