Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Jabatan 7 Anggota LPSK
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan sumpah jabatan tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Istana Negara, Rabu (15/5/2024).
Pengucapan sumpah jabatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Ketujuh anggota LPSK periode 2024-2029 yang mengucapkan sumpah jabatannya adalah Anton PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fachrudin, Mahyudin, Brigjen Pol Purn Achmadi, dan Sri Nurherwati.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini, langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun. Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Demi Allah saya bersumpah bahwa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian. Demi Allah saya bersumpah, akan memegang teguh Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan. Demi Allah saya bersumpah, akan memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya," kata tujuh anggota LPKS saat membacakan sumpah jabatan.
Baca Juga
Berikut profil tujuh anggota LPSK periode 2024-2029:
1. Anton PS Wibowo
Anton Prijadi Soesilo Wibowo terpilih kembali menjadi anggota LPSK periode 2024-2029. Lahir di Ponorogo, 10 Mei 1964, Antonius meraih gelar S3 hukum di Justus Liebig University of Giessen, Jerman (2012), magister hukum dan sistem peradilan Pidana di Universitas Indonesia (2001), dan sarjana hukum di Universitas Gadjah Mada (1989).
Pada periode pertama di LPSK (2019-2024), Antonius fokus dalam pemenuhan hak saksi dan korban, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan menjadi Satgas Penilai Ganti Kerugian (Restitusi dan Kompensasi). Selama bertugas, Antonius aktif tergabung dalam Gugus Tugas TPPO dan ASEAN-ACT (Asean Australia Combating Trafficking in Person).
Sebelum di LPSK, Antonius merupakan pengajar di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta dan ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum (2014-2018), koordinator Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (2018), Kepala Bagian Hukum Pidana (2014), dan Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta (2003-2007).
2. Sri Suparyati
Lahir di Jakarta, 4 Agustus 1974, Sri Suparyati memperoleh gelar magister hukum di Hull University, Inggris (2010) dan sarjana hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta pada 1997.
Sebelumnya, Sri Suparyati menjabat sebagai pendiri dan manajer internal Lokataru & Advokat (2017-2019), deputi koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras (2010-2014), Treasurer The Asian Federation Against Involuntary Disappearances (AFAD 2014-2017), direktur eksekutif Omah Munir (2016-2017), dan juga dosen hukum bisnis di ESQ Business School (2015-2017).
Sri Suparyati aktif dalam advokasi dan kerja sama di bidang HAM internasional, dan selama berkiprah sebagai advokat terlibat menangani sejumlah perkara publik secara litigasi dan nonlitigasi, seperti mendampingi korban dalam sengketa tanah, TPKS, UU ITE, dan kerap berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Ombudsman, dan kepolisian.
3. Susilaningtias
Susilaningtias saat ini kembali menjadi pimpinan LPSK periode 2024-2029. Lahir di Surabaya, 20 Oktober 1977, Susilaningtias menyelesaikan pendidikan magister hukum di Fakultas Universitas Indonesia (2021), dan sarjana hukum di Fakultas Brawijaya Malang (2000).
Susilaningtias bergabung dengan LPSK sejak 2010 sebagai tenaga ahli dan terpilih sebagai wakil ketua LPSK periode 2019-2024, dan kembali terpilih periode 2024-2029. Selama menjabat ia fokus dalam Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Penyiksaan dan Justice Collaborator.
Selain aktif membuat karya ilmiah, Susilaningtias memiliki latar belakang sebagai pengacara publik, menjabat kepala divisi hukum lingkungan Walhi Jawa Timur (2000-2004) dan koordinator program penguatan hukum untuk Komunitas Perkumpulan Huma (2004-2010). Ia juga menjadi kuasa hukum untuk Greenpeace Southeast Asia-Indonesia (2008-2010).
Baca Juga
LPSK Ingatkan Lindungi Privasi Korban Bullying di Binus School Serpong
4. Wawan Fahrudin
Wawan Fahrudin yang lahir di Kudus, 25 Mei 1980, memperoleh gelar magister perencanaan kebijakan publik di Universitas Indonesia (2022) dan menyelesaikan sarjana ilmu politik di Universitas Indonesia (2004).
Sebelumnya, Wawan menjabat sebagai staf khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode 2020-2023, tenaga ahli madya di Kedeputian Monitoring dan Evaluasi di UKP PIP (cikal bakal BPIP-Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) tahun 2017-1819, konsultan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 2009-2010 dan staf ahli Komite I DPD (2010-2017).
5. Mahyudin
Mahyudin lahir di Bima, 8 Juni 1979, ia meraih gelar magister hukum tata negara di Universitas Indonesia (2016) dan gelar sarjana (S1) jurusan ilmu hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta (2006).
Sebelumnya, ia berprofesi sebagai advokat di AHP Law Firm (2010-2018), mengajar mata kuliah hukum tata negara di Universitas Ibnu Chaldun (2016-2023) dan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta (2018-2023).
6. Brigjen Pol (Purn) Achmadi
Achmadi merupakan anggota LPSK periode 2019-2024.Lahir di Sragen, 20 September 1960, Achmadi merupakan lulusan Akabri tahun 1984, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) angkatan 23, Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara (Seskoau) angkatan 35 tahun 1999, Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi Polri (Sespati Polri) Dikreg 13 tahun 2007, dan lulus dari Program Pendidikan Singkat Lemhannas tahun 2013.
Achmadi menyelesaikan program studi doktor ilmu administrasi di Universitas Brawijaya tahun 2010, pascasarjana ilmu administrasi publik di Universitas Brawijaya Malang pada 2004, dan mendapat gelar sarjana Fakultas Hukum di Universitas Wisnuwardhana pada 2004.
Pada periode pertama sebagai Wakil Ketua LPSK (2019-2024), Achmadi bertanggung jawab dalam memberikan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi, memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, membidangi peraturan, pengawasan internal, dan koordinasi antarlembaga.
Sebelumnya, Achmadi juga pernah menjabat sebagai direktur penyidikan sektor jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bareskrim Polri (2017-2018), Achmadi meniti karier selama 25 tahun di kepolisian sejak 1993 hingga terakhir menjabat sebagai karorenmin Baharkam Polri (2012-2015).
7. Sri Nurherwati
Sri Nurherwati saat ini menjadi pimpinan yang lahir di Semarang, 30 Oktober 1968 menyelesaikan pendidikan Fakultas Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang pada 1992
Sebelumnya, ia menjabat sebagai konsultan dan advokat di klinik hukum Ultra Petita (2024), konsultan di Komnas Perempuan (2021), konsultan dan tenaga ahli Kementerian Pemberdayaan Perempan dan Perlindungan Anak (PPPA) (2020-2022), dan komisioner Komnas Perempuan (2010-2019).
Sri Nurherwati berkiprah di dunia hukum sejak aktif di LBH Semarang dan terlibat dalam advokasi kasus Kedung Ombo pada 1995. Ia terlibat dalam advokasi kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual dan aktif di LBH Apik Jakarta sejak tahun 2006-2009. Ia juga aktif memperjuangkan hak restitusi korban TPKS dengan memberikan pendampingan di persidangan dan terlibat dalam mewujudkan memorialisasi Tragedi Mei 1998 di DKI Jakarta pada 2015 saat menjabat sebagai komisioner Komnas Perempuan.

