Menkes Sebut Kelas BPJS Kesehatan Bukan Dihapus, tetapi Disederhanakan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak dihapus dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Budi Gunadi menyatakan, dengan perpres tersebut, kelas perawatan disederhanakan dan kualitasnya ditingkatkan melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi Gunadi saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (14/5/2024).
Baca Juga
YLKI Duga Penghapusan Kelas Rawat BPJS Kesehatan Akomodasi Asuransi Komersial
Budi Gunadi meyakini penerapan KRIS akan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan KRIS, masyarakat yang sebelumnya mendapat ruang rawat inap kelas 3 akan mendapat ruang rawat kelas 2 bahkan kelas 1.
"Jadi itu ada kelas 3 kan sekarang semua naik ke kelas 2 dan kelas 1. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," kata Budi Gunadi.
Budi Gunadi menyatakan, peraturan menteri kesehatan (permenkes) sebagai aturan turunan dari Perpres Jaminan Kesehatan tersebut akan segera terbit setelah disetujui Presiden Jokowi. Budi Gunadi memastikan bakal segera menandatangani setelah menerima permenkes tersebut .
"Masuk ke saya saja belum, sudah ditanyakan. Kalau sudah masuk langsung akan ditanda tangan," katanya.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam perpres tersebut, sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dihapuskan. Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS).
Baca Juga
Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Berapa Iuran yang Harus Dibayar Masyarakat?
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024. Penerapan kelas rawat inap standar atau tanpa kelas ini diterapkan secara menyeluruh paling lambat 30 Juni 2015.
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang dikutip Senin (13/5/2024).

