Perusahaan Melanggar Dibiarkan, Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Bakal Terus Terulang
JAKARTA, investortrust.id - Kecelakaan bus pariwisata yang terjadi akibat kendaraan tidak laik operasi kembali terjadi. Kecelakaan yang menelan korban jiwa ini memperlihatkan ketidaktegasan pemerintah terhadap penyedia layanan angkutan umum yang menyalahi aturan operasional.
Seperti diketahui, pada Sabtu (11/5/2024) terjadi kecelakaan bus pariwisata Perusahaan Otobus (PO) Trans Putera Fajar di Ciater yang menewaskan 11 orang pelajar dari SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat. Rem bus yang mengalami kecelakaan diduga tidak berfungsi atau rem blong hingga akhirnya meluncur tak terkendali dan terbalik.
Baca Juga
Bus Putera Fajar Kecelakaan, Kemenhub Tegaskan Pentingnya Uji Berkala Kendaraan Bermotor
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan pemerintah menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak tertib administrasi. Sebab, mereka sudah diberikan kemudahan untuk mengurus administrasi secara daring, baik yang terkait dengan izin usaha maupun administrasi kendaraan.
Tidak adanya sanksi tegas membuat banyak perusahaan berani beroperasi dengan izin yang tidak sesuai, surat-surat kendaraan kedaluwarsa, atau bahkan kendaraan tidak laik jalan. Ditambah lagi, ketika terjadi insiden pihak yang dijatuhi hukuman hanya awak kendaraan atau pengemudi.
"Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap ada kecelakaan bus. Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga ke pengadilan," katanya melalui pesan instan yang diterima oleh InvestorTrust pada Senin (13/5/2024).
Baca Juga
Kakorlantas Sebut Tak Ada Jejak Rem Bus di Lokasi Kecelakaan Maut Subang
Alhasil, insiden dengan penyebab kendaraan tidak laik operasi selalu terulang kembali. Sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak tertib administrasi menurut Djoko menjadi salah satu upaya pencegahan terjadinya insiden akibat kendaraan tidak laik jalan.
"Data STNK [Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor], KIR, dan perijinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi," tegasnya.
Terkait dengan kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Ciater, Djoko menyatakan bus naas itu tidak terdaftar di Sistem Informasi Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM) sebagai bus pariwisata. Bus tersebut terdaftar atas nama PT Jaya Guna Hage di Wonogiri, Jawa Tengah sebagai bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan status uji KIR tidak berlaku sejak 6 Desember 2023.
Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran InvestorTrust, bus tersebut sudah berpindah kepemilikan sebanyak empat kali. Bus yang menggunakan sasis Hino AK1JRKA tahun 2006 itu awalnya digunakan untuk layanan antarkota antar provinsi (AKAP), antar jemput karyawan (AJK), AKDP, hingga akhirnya digunakan sebagai bus pariwisata.
Baca Juga
Kemenhub Ungkap Bus Trans Putera Fajar yang Terlibat Kecelakaan di Subang Tak Berizin
Selain tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki, bus tersebut seharusnya sudah tidak diperbolehkan menjadi bus pariwisata lantaran usianya terlampau tua. Kemenhub telah menentukan batas usia bus pariwisata tidak boleh lebih dari 15 tahun dan maksimal 25 tahun untuk bus AKAP dan AKDP.
Bodi bus yang menggunakan sasis bermesin depan itu diketahui juga sudah dirombak habis-habisan agar tampak seperti bus baru. Bodi lamanya disulap menjadi lebih tinggi atau diubah menjadi bus berlantai supertinggi (Super High Deck/SHD) yang jelas-jelas tidak sesuai dengan spesifikasi sasisnya.
Sebagai catatan, sasis Hino AK1JRKA hanya diperbolehkan untuk dipasang bodi berlantai standar yang tingginya 3,5 meter atau bus lantai tinggi (High Deck/HD) dengan tinggi maksimal 3,7 meter. Bus lantai supertinggi yang ketinggiannya mencapai 3,9 meter hanya dapat digunakan di sasis tertentu.
"Hampir semua bus pariwisata yang [mengalami] kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas [layanan] AKAP atau AKDP. Korban-korbannya fatal dan polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan bodi bus yang keropos, sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet," ungkap Djoko.
Baca Juga
Fakta tersebut menurut Djoko menunjukkan bahwa aturan batas usia kendaraan umum yang ditetapkan oleh Kemenhub dijalankan setengah hati. Bus yang usianya sudah melewati batas ketentuan sudah seharusnya dirucat atau tidak diperbolehkan kembali dijadikan kendaraan umum atau menggunakan nomor polisi berwarna kuning.
Djoko mengatakan Kemenhub seakan tutup mata dengan kondisi tersebut. Sebab, tidak ada upaya konkrit yang dilakukan untuk mengatasi masalah yang mengancam keselamatan pengguna transportasi umum di Tanah Air itu.
"Pada saat kecelakaan bus mengalami rem blong di Pamijahan, Cianjur tahun 2022, Ditjen Hubdat [Direktur Jenderal Perhubungan Darat] dan Kasubdit [Kepala Sub Direktorat] Angkutan Orang menemukan dengan mata kepala sendiri bus bus wisata yang parkir di sana mengantar wisatawan ziarah, semuanya plat kuning, kir hidup tapi tidak ada satupun yg terdaftar di SPIONAM alias tidak berijin," ujarnya.
Sanksi Pidana Menanti Perusahaan dan Pengemudi Bus
Ditjen Hubdat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan perusahaan yang mengoperasikan kendaraannya tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana. Pihaknya sudah menyerahkan kasus kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Ciater kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.
Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG di aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan, sedangkan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Dengan kata lain, kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali, sebagaimana ketentuan.
"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya, sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Permenhub telah menyatakan bahwa Uji Berkala [KIR] wajib dilakukan oleh pemilik. Artinya, bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Senin (13/5/2024).
Baca Juga
Terjunkan Tim Khusus, Kemenhub Dalami Penyebab Kecelakaan Bus di Subang
Hendro menjelaskan, apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu. Selanjutnya, setelah perbaikan dilakukan dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.
"Yang tidak kalah penting adalah perlunya peran serta masyarakat, terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Saat ini, aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah, hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan," ujarnya.
Tidak hanya perusahaan, Hendro menyatakan pengemudi bus tersebut juga terancam sanksi pidana karena dinilai lalai saat menjalankan kendaraan. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

