6 Anggota TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar di Boyolali
SEMARANG, investortrust.id - Sebanyak enam anggota TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Boyolali. Keenam pelaku tersebut, yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison dikutip dari Antara, Senin (1/1/2024).
Baca Juga
Ganjar Jenguk Relawan yang Jadi Korban Penganiayaan di Boyolali
Richard menyatakan, perkara tersebut diserahkan ke oditur militer sebelum disidangkan di pengadilan militer. Richard memastikan proses hukum terhadap enam anggota TNI berjalan independen.
"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," katanya.
Baca Juga
TPN Minta Panglima TNI Turun Tangan Terkait Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Sebelumnya, dua lawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. menjadi korban penganiayaan sejumlah anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023). Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban seusai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.

