Bela Diri, Bos Bea Cukai Bantah Baru Bertindak Setelah Kasus Viral
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani membantah pihaknya mengambil langkah maupun tindakan setelah kasus atau masalah mengemuka hingga akhirnya viral dan diperbincangkan di media sosial. Beberapa waktu terakhir, media sosial riuh dengan sejumlah barang yang tertahan hingga dikenakan pajak bea masuk dengan nilai melebihi harga barang.
"Enggak ada itu. Semua kita jalan," ucap Askolani saat ditemui di Gudang DHL Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).
Baca Juga
Bos Bea Cukai Beberkan Alasan Sepatu Kena Bea dan Denda Rp 30,9 Juta
Lebih lanjut, Askolani mengeklaim selama ini pihaknya telah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Ia pun menyebut, kasus yang mencuat di media sosial hanya sebagian kecil masalah yang ditangani oleh Bea Cukai.
"Kita terus perkuat, intinya masukan tadi sudah saya bilang. Ini hanyalah satu part daripada masukan teman-teman di sana yang ribuan lebih komunikasi dan itu dengan sistem komunikasi kita yang bagus kita bisa selesaikan," terangnya.
Kendati demikian, ia pun berupaya untuk terus memperbaiki, juga memperkuat kinerja di seluruh jajaran Bea Cukai. Salah satunya mengedukasi pihak penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) dan service level aggrement (SLA) secara keseluruhan.
"Ini mungkin kita ingatkan sama-sama ya. Perbaikan dan penguatan insya Allah terus kita lakukan, termasuk kita mengedukasi perusahaan jasa titipan (PJT), mengedukasi para pelaku usaha, pelaku PJPK, termasuk memperbaiki SLA mereka," tandas Askolani.
Baca Juga
Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar Tunanetra yang Sempat Tertahan ke SLB
Sebelumnya, terdapat setidaknya tiga masalah yang tengah ramai diperbincangkan terkait Bea Cukai. Pertama, pengiriman sepatu yang dikenakan pajak bea masuk sebesar Rp 30 juta.
Kemudian, pengiriman robot jenis megatron yang sempat tertahan di Bea Cukai, dan dikirimkan dalam kondisi kardus yang rusak. Terakhir, alat belajar untuk siswa sekolah luar biasa (SLB) yang merupakan hibah dari Korea Selatan tertahan hingga lebih dari satu tahun dan dikenakan tarif pajak barang impor sebesar Rp 116 juta

