Liburan di Bali Bawa Senjata, Bareskrim Tangkap Buron Dito Mahendra
JAKARTA, investortrust.id - Buron Dito Mahendra akhirnya ditangkap di sebuah vila di daerah Canggu, Badung, Bali. Saat ditangkap, penyidik menemukan sebuah senjata api dilengkapi amunisi.
"Saat ditangkap, sedang berada di vila seorang diri. Lagi liburan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (08/09/2023).
Dito ditangkap oleh penyidik pada Kamis (07/09/2023) sekitar pukul 14.30 WITA. Namun, Jenderal Bintang Satu itu tidak memastikan sejak kapan pacar Nindy Ayunda tersebut berada di Bali, apakah sejak buronan atau baru-baru ini.
Pada saat ditangkap, penyidik menemukan sebuah senjata api dilengkapi amunisi. "Kami juga mendapatkan sebuah senjata api lagi ada padanya. Hari ini, kami melakukan pemeriksaan,” katanya.
Diduga Senjata Ilegal
Meskipun menyimpan senjata api, kata Djuhandhani, saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari pihak Dito Mahendra. Penyidik kemudian langsung membawa tersangka ke Mabes Polri, Jakarta, dan saat ini statusnya resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri.
Terkait senjata api yang ditemukan, kata dia, penyidik menyerahkan barang bukti tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk diteliti jenis serta izin kepemilikannya. Djuhandhani menduga senjata api itu ilegal, alias tidak memiliki izin.
Sementara itu, sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April lalu, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi ataupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023. Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Dalam perkara ini, penyidik juga membuat laporan polisi nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023, terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.
Penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana, dalam penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan 13 Maret 2023. Dari 15 pucuk senjata api itu, sebanyak sembilan unit tidak memiliki dokumen atau surat izin kepemilikan sebagaimana diatur oleh Polri. Penggeledahan di rumah Dito Mahendra itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Sedangkan sembilan senjata api tersebut rinciannya adalah satu puncuk pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks, dan satu pucuk senapan AK 101. Selain itu, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk senapan angin Walther.
