Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Terkait Kasus Narkoba
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman. Penangkapan AKP Pardiman ini terkait dugaan kasus peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan AKP Pardiman diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.
Baca Juga
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya 3 Polisi saat Bongkar Kasus Narkoba di Katingan
AKP Pardiman ditangkap bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh.
"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," kata Eko dikutip dari Antara, Senin (27/7/2026).
Selama 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menindak oknum-oknum personel kepolisian yang terlibat kasus narkoba.
Pada Februari 2026, penyidik pada Dittipidnarkoba menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Saat ini, perkaranya telah di tahap persidangan.
Selanjutnya, pada Mei 2026, Dittipidnarkoba menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jaringan bandar narkoba bernama Ishak.
Polri menegaskan tidak ada perlakuan khusus atau impunitas terhadap anggota Korps Bhayangkara yang terlibat dalam jaringan narkotika maupun tindak pidana narkoba lainnya.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Ia mengatakan penangkapan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman merupakan bagian dari komitmen Polri menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” ucapnya.
Johnny mengungkapkan saat ini penanganan kasus narkoba AKP Pardiman masih dilakukan oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk mendalami dugaan peran masing-masing pihak yang diamankan.
Sementara itu, untuk penanganan aspek kode etik profesi Polri terhadap personel yang terlibat, akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia memastikan seluruh proses penanganan, baik terkait pidana maupun kode etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku.
Baca Juga
Bareskrim Bantu Bongkar Kasus Narkoba di Kalteng setelah 1 Polisi Gugur saat Penggerebekan
Informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, dugaan peran para pihak, serta hasil pendalaman penyidik akan disampaikan melalui keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
