PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah Jadi Nol
JAKARTA, investortrust.id - PDIP meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengubah perolehan suara PSI dan Partai Demokrat menjadi nol untuk pemilihan anggota DPRD Papua Tengah. Permintaan itu disampaikan kuasa hukum PDIP, Wiradama Harefa dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).
"Menetapkan perolehan suara PSI untuk formulir D. Hasil distrik/kecamatan nol, perolehan suara D.Hasil provinsi nol," kata Wiradarma saat membacakan permohonannya.
Baca Juga
Permohonan yang sama ditujukan untuk perolehan suara Partai Demokrat. Permohonan agar perolehan suara PSI dan Demokrat dinihilkan lantaran PDIP menduga terdapat pengurangan suaranya oleh PSI dan Partai Demokrat.
PDIP juga meminta KPU menetapkan suara mereka di daerah pemilihan (Dapil) Papua Tengah V pada formulir D.Hasil distrik/kecamatan menjadi sebanyak 36.753 suara dan pada formulir D.Hasil provinsi sebesar 36.753 suara.
Selain itu, PDIP meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, terutama untuk pemilihan anggota DPRD Papua Tengah Dapil V (Kabupaten Mimika), DPRD Puncak Dapil II, III, dan IV, serta DPRD Papua Tengah Dapil III Kabupaten Puncak.
Hakim konstitusi Guntur Hamzah menilai permohonan yang diajukan PDIP kurang bukti untuk mendukung tuntutan mereka. Guntur mengatakan, kuasa hukum PDIP meyakini pemungutan suara di lima dapil di Papua Tengah menggunakan sistem noken alias sistem ikat. Namun, Guntur meminta kuasa hukum PDIP memastikan sistem noken dipergunakan di lima dapil tersebut.
"Saudara minta suara PSI di Dapil Papua Tengah V untuk dinolkan. Saya cari bukti-bukti pendukungnya karena menurut saudara ini menggunakan sistem noken ikat. Nah, saya tidak melihat ada bukti untuk itu," kata Guntur.
Guntur meminta kuasa hukum PDIP menunjukkan bukti yang diminta agar bisa ditanyakan kepada pihak termohon, pihak terkait, dan juga Bawaslu.
Baca Juga
Anwar Usman Langsung Diganti Saat Sidang Sengketa Pileg 2024 Terkait PSI
Hakim konstitusi Arief Hidayat yang memimpin persidangan di panel tiga itu juga menegaskan PDIP selaku pemohon seharusnya sudah melengkapi bukti-bukti tambahan.
"Alat bukti pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pendahuluan maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan. Karena apa? Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan termohon ataupun Bawaslu," ucapnya.
Dalam permohonan dengan Nomor 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXIII/2024, PDIP mempersoalkan adanya perbedaan suara antara D.Hasil distrik/kecamatan dengan D.Hasil kabupaten hingga ke jenjang D.Hasil provinsi serta D.Hasil nasional. PDIP juga mempersoalkan adanya pengurangan perolehan suara pada hasil pemilu melalui sistem noken. Selisih perolehan suara yang seharusnya didapatkan PDIP di Dapil Papua Tengah V sebanyak 2.776 suara.

