Ganjar Belum Dapat Undangan Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih
YOGYAKARTA, investortrust.id - Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku belum mendapatkan surat undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadiri penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil (wapres) terpilih. Agenda penetapan pemenang Pilpres 2024 itu bakal digelar di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
"Saya belum dapat undangan," ujar Ganjar dikutip dari Antara, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga
KPU Undang Anies dan Ganjar Hadiri Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih
Ganjar mengaku saat ini sedang berada di Yogyakarta.
"Saya di Yogya," katanya.
Diketahui, KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wapres terpilih di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Selain Prabowo-Gibran, KPU mengundang capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menghadiri acara tersebut.
"Yang jelas kami undang," kata anggota KPU August Mellaz.
Meski demikain, sampai saat ini KPU belum menerima konfirmasi dari kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.
Sementara, Prabowo-Gibran telah memastikan akan menghadiri acara itu.
"Kami belum dapat konfirmasi, yang jelas kita undang semua, baik paslon 1, 2, dan 3 kita undang semua," katanya.
August Mellaz berharap ketiga capres-cawapres peserta Pilpres 2024 dapat hadir di kantor KPU.
"Namanya undangan kan pasti, kami punya itikad untuk mengharapkan mereka hadir begitu ya," katanya.
Diberitakan, MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. MK menyatakan dalil-dalil yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud tidak terbukti hingga tidak beralasan hukum. Beberapa dalil kedua kubu itu, yakni dugaan intervensi Jokowi di Pilpres 2024, politisasi bansos, dan mobilisasi aparat negara.
Baca Juga
Terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan MK tersebut. Ketiga hakim MK itu, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Setelah putusan MK ini, KPU melanjutkan tahapan Pilpres 2024 dengan menetapkan presiden dan wapres terpilih di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

