Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Resolusi dan Monitoring Selama 2023
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman RI menyelesaikan target laporan masyarakat yang masuk kategori resolusi dan monitoring pada 2023.
“Khusus tahun 2023, dalam capaian target, Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring menyelesaikan 54 laporan dan dapat diselesaikan pada 2023 ini 57 laporan. Melampaui target 105,56%,“ kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam paparan Catatan Hasil Penyelesaian Laporan Tahap Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI tahun 2023, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Najih mengatakansetidaknya ada tiga tahap Ombudsman dalam menerima laporan masyarakat. Tahap pertama, penerimaan dan verifikasi, laporan. Artinya, tidak seluruh pengaduan masyarakat itu menjadi kewenangan Ombudsman.
“Tugas ini untuk mencermati laporan masyarakat itu benar-benar menjadi kewenangan Ombudsman, atau apakah laporan ini ditangani institusi yang lain,” kata dia.
Baca Juga
Ombudsman RI: Bansos Harus Bisa Berdayakan Masyarakat Supaya Mandiri
Pada tahap ini, kata dia, Ombudsman menerima lebih dari 20 ribu laporan di seluruh Indonesia. Setelah menerima laporan, Ombudsman akan memeriksa laporan. Pada tahap ini, di tahun 2023 telah menyelesaikan 8.348 laporan.
“Dan di dalam tahap pemeriksaan ini ada tahapan-tahapan. Ada proses memanggil saksi, para pelapor dan terlapor. Di sana, bisa jadi proses selesai pada tahap pemeriksaan,” ujarnya.
Apabila tidak dapat diselesaikan pada tahap pemeriksaan, laporan masuk ke dalam tahap resolusi dan monitoring. Tahap ini merupakan proses ujung yang di dalamnya ada tindakan korektif kepada terlapor atau penyelenggara layanan publik yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
“Sampai dengan 2023, Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring (Ombudsman) menerima pelimpahan 291 laporan yang terdiri dari 93 laporan masih dalam proses resolusi monitoring dan 198 laporan telah diselesaikan dengan persentase capaian 68%” kata dia.
Baca Juga
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi pada Penyaluran Bansos PKH
Najih mengatakan laporan yang masih dalam proses tersebut merupakan masalah berat yang membutuhkan penyelesaian dalam proses yang tidak sederhana. “Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring melakukan penyelesaian melalui upaya-upaya mediasi, rekonsiliasi, atau penerbitan rekomendasi Ombudsman,” ujar dia.
Pada tahun ini, Ombudsman menerbitkan tiga rekomendasi mengenai maladministrasi, yakni di Kota Lhokseumawe, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Gorontalo. Catatan Ombudsman, sepanjang 2016-2023 presentasi dilaksanakan rekomendasi hanya mencapai 55%.
Setelah rekomendasi ditetapkan, Ombudsman akan terus mengawasi dalam pelaksanaan rekomendasi, pemeriksaan lapangan, dan publikasi, serta menyampaikan laporan ke presiden dan DPR.
Baca Juga

