Dari Mensos ke Kepala Bapanas, Ini Alasan Penyaluran Bansos Digeser
JAKARTA, investortrust.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) menguliti berpindahnya kewenangan penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) ke Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Hakim MK, Arief Hidayat mempertanyakan alasan perpindahan kewenangan itu ke Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
"Jadi setelah jadi menteri, (bansos) digeser ke Kepala Bapanas?" tanya Arief, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Risma kemudian menjelaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 mengenai harga beras untuk bansos. Dia menyebut persoalan menguat ketika BPK menggunakan patokan Harga Eceran Tertinggi (HET), sedangkan Kemensos menggunakan harga berbasis Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Baca Juga
Sri Mulyani Ungkap Penyebab Anggaran Perlinsos Tetap Tinggi Pascapandemi
"Akhirnya kami tidak mau karena saya khawatir ada temuan kalau menggunakan harga CBP," kata Risma.
Tapi, Risma tak bisa menjelaskan tatkala Arief kembali menanyakan alasan kewenangan penyaluran bansos berpindah dari Kemensos ke Bapanas. "Saya tidak tahu," kata Risma.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati lantas diminta membantu menjelaskan alasan perpindahan kewenangan penyaluran bansos. Sri Mulyani memulai penjelasan dari persoalan kualitas beras bansos yang disalurkan ke masyarakat tak mampu kerap tak layak konsumsi.
"Masalah teknis beras yang sudah lama di Bulog disampaikan dan kualitasnya sudah tidak bagus sehingga menimbulkan persoalan reputasi bagi pemerintah," kata Sri Mulyani.
Baca Juga
Menkeu di MK: Automatic Adjustment Anggaran K/L Tak Dialihkan untuk Bansos
Sri Mulyani mengatakan bansos tersebut sempat mengalami perubahan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Program Keluarga Harapan (PKH). Pemberian BLT secara tunai ini, kata Sri Mulyani, untuk menciptakan perputaran ekonomi di masing-masing daerah.
Sedangkan bansos yang diberikan Bapanas baru mulai setelah 2022. Ini karena Bapanas baru dibentuk tahun 2022 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 mengenai ketahanan pangan.
Sri Mulyani mengatakan dalam mandatnya Bapanas mengampu 11 komoditas untuk menjaga ketahanan pangan. Namun, untuk tahap pertama fokus Bapanas menjaga tiga komoditas yaitu beras, jagung, dan kedelai.
"Begitu masuk ada masalah El Nino, Bapanas dan Bulog mengenai pengadaan beras bisa dari dalam dan luar negeri apabila stoknya tidak mencukupi," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan regulasi itu dibuat dalam rangka ketahanan pangan dan menjaga stabilitas harga. "Salah satu tugasnya memang bisa memberi bantuan langsung ke kelompok tidak mampu," kata Bendahara Negara.

