Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya ditetapkan sebagai tersangkadugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam, pihaknya menetapkan Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
Baca Juga
Dewas KPK dan Polri Bertukar Informasi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli
Menurut Ade Safri kepada awak media, Firli diduga melakukan tindak pidana pemerasan, menerima gratifikasi dan suap, terkait penanganan persoalan hukum di Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo.
Atas dugaan tersebut Firli bisa dikenai pasal 12 e dan pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Sementara itu barang bukti yang kini disita kepolisian di antaranya 21 unit telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit sepeda motor, 3 kartu e-Money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser. Sejumlah uang senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga disita pihak kepolisian.

