KPK Perpanjang Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo Cs
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. Tak hanya SYL, KPK juga memperpanjang masa penahanan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, penahanan SYL dan dua tersangka lainnya diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Tersangka SYL dan Tersangka MH (Muhammad Hatta) ditahan sampai dengan 11 Desember 2023, sedangkan Tersangka KS (Kasdi Subagyono) sampai dengan 9 Desember 2023," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga
Selain Senjata Api, KPK Amankan Uang Puluhan Miliar di Kediaman Syahrul Yasin Limpo
Ali Fikri menyatakan, perpanjangan masa penahanan terhadap SYL dan kawan-kawan dilakukan lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.
KPK diketahui menetapkan SYL, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. (FS)
Baca Juga
Polisi Periksa Sejumlah Saksi soal Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL

