Bea Cukai Surabaya Sebut Nilai Temuan Narkotika Rp 96 Miliar hingga Agustus 2023
JAKARTA, investortrust.id – Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya mengungkap temuan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) senilai Rp 96,6 miliar. Angka ini merupakan akumulasi pada periode Januari hingga periode Agustus 2023.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III, Maksi Drivandi Madya Triswanto mengatakan, total nilai Barang Hasil Penindakan (BHP) tersebut dihasilkan dari temuan Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau pil ekstasi sebanyak 5.065 butir, serta Methamphetamin (sabu- sabu) sebanyak 48,82 kilo gram (kg).
Maksi menjelaskan penyelundupan barang- barang ilegal tersebut dilakukan dengan berbagai macam modus oleh pelaku yang berada di luar negeri.
Baca Juga
"Lewat selang AC, bahkan jerigen gas pun dijadikan modus dari luar negeri, yang ingin menyelundupkan NPP," ujar Maksi sebagaimana dikutip Antara, Selasa (12/9/2023).
.
Dengan demikian, menurutnya diperlukan kejelian dan ketelitian dari petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak untuk dapat menemukan barang- barang ilegal berupa NPP tersebut.
Selain itu, Bea Cukai Tanjung Perak juga telah melakukan penindakan terhadap barang- barang kategori Non- NPP hingga 31 Agustus 2023, diantaranya minuman keras (Miras) sebanyak 224 temuan, handphone (HP) sebanyak 127 temuan.
Baca Juga
Tok! DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu Rp 48,35 Triliun pada 2024
Kemudian, produk pertanian sebanyak 74 temuan, kendaraan dan sparepart sebanyak 73 temuan, obat- obatan sebanyak 66 temuan, pakaian bekas sebanyak 43 temuan, alas kaki sebanyak 34 temuan, serta lain- lain sebanyak 116 temuan.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menemukan 14.383 kasus masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia dengan total nilai BHP senilai Rp6,7 triliun hingga Mei 2023.
Dari temuan tersebut, sebagai besar dalam bentuk komoditas hasil tembakau, yaitu sebesar 66,11 persen, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau Miras sebesar 8,15%, dan NPP sebesar 3,43%.

