Korupsi Tukin, 10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut 2 hingga 6 Tahun Penjara
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara dengan lama hukuman beragam mulai dari 2 tahun hingga 6 tahun terhadap 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM). Jaksa meyakini para terdakwa terbukti bersalah telah melakukan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM senilai Rp 27,6 miliar.
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap 10 pegawai Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga
Ditanya Ketua KPU soal Tukin, Jokowi: Saya Belum Tanda Tangan
Jaksa menyebut para terdakwa telah mencairkan anggaran Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari anggaran tukin TA 2020-2022 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima. Hal itu dilakukan dengan cara menaikkan jumlah dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulannya.
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai para terdakwa berterus terang atas perbuatannya, sopan dan menghargai persidangan, dan belum pernah dihukum.
Jaksa membeberkan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa. Bendahara Pengeluaran Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2020-2021, Abdullah dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 355,4 juta. Bendahara Pengeluaran Pembantu Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2020-2021 Christa Handayani Pangaribowo dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 2,59 miliar.
Kemudian, petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) sekaligus operator aplikasi surat perintah membayar dan penguji tagihan Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2020-2022 Rokhmat Annashikhah dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 1,2 miliar. Penguji tagihan atau surat perintah pembayaran Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2021 Beni Arianto dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 1,6 miliar.
Baca Juga
Selanjutnya, penguji tagihan atau surat perintah pembayaran Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2020-2022, Hendi dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 679,9 juta. PPK Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Haryat Prasetyo dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 963,5 juta.
Pelaksana akuntansi atau verifikasi Satker Ditjen Minerba periode 2020-2022, Maria Febri Valentine dituntut 2 tahun, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 805,7 juta. PPK Novian Hari Subagyo dituntut 3 tahun, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 805,7 juta. Staf PPK Leinhard Febrian Sirait dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 12,43 miliar. Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 5,5 miliar.

