SYL Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp 44,2 Miliar atas Korupsi di Kementan
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara dan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL dijatuhi hukuman.
Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (28/6/2024).
Baca Juga
Alex KPK Bantah Bukti Percakapan dengan SYL soal Permintaan Bantu Kampungnya
Tak hanya pidana pokok, jaksa juga menuntut SYL dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan US$ 30.000. Harta benda SYL bakal disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti jika tak kunjung dibayar selama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa.
Dalam menyusun tuntutan terhadap SYL, jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai SYL tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan. SYL sebagai menteri juga telah menciderai kepercayaan masyarakat.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, jaksa menilai SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun.
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan. Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Pernah Minta SYL Bantu Kampungnya
Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.
KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya, sejumlah rumah dan mobil. Selain itu, SYL diduga menggunakan uang korupsi di Kementan dengan bepergian ke luar negeri seakan-akan perjalanan dinas.

