MK Bakal Gabung Sidang Sengketa Pilpres 2024
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggabungkan sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024) besok. Sidang akan mengagendakan mendengarkan jawaban KPU selaku termohon dan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo seusai mendengar permohonan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Suhartoyo menawarkan kepada KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk memberikan jawaban dalam satu waktu secara bersamaan.
Baca Juga
Ditangani 8 Hakim, MK Pastikan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Tidak Deadlock
“Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efesiensi terhadap persidangan itu,” kata Suhartoyo di gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Mendengar hal itu, KPU, Tim Pembela Prabowo-Gibran, dan Bawaslu selaku pemberi keterangan mengaku tidak keberatan dan siap mengikuti ketetapan majelis hakim MK.
“Kami mengikuti Yang Mulia,” jawab Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan meminta majelis hakim menggelar sidang pada siang hari. Hal ini karena Tim Pembela Prabowo-Gibran membutuhkan waktu untuk menyusun jawaban yang menyasar dua permohonan sekaligus.
“Karena kami harus menghadapi 2 perkara, kami mohon sidang itu besok digabung tapi dilakukan pada siang harinya bukan di pagi hari supaya kami punya waktu untuk bisa mempersiapkannya,” kata Otto.
Baca Juga
Mendengar permintaan tersebut, Suhartoyo tidak keberatan dan memutuskan sidang lanjutan besok digelar pada siang hari.
“Baik kami dari majelis juga sepakat kalau jam 1 siang. Jadi besok pemohon 2 akan diberi tempat untuk bersebelahan dengan pemohon nomor 1,” kata Suhartoyo.

