Ketua KPK di Pusaran Kasus Pemerasan SYL, Cicak vs Buaya Jilid III atau Cicak vs Cicak?
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam sebulan terakhir menjadi sorotan. Hal ini seiring dengan langkah Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan suap pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus pemerasan terhadap SYL ini terkait dengan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang ditangani KPK. Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, KPK telah menjerat dan menahan SYL bersama dua anak buahnya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
KPK menduga SYL bersama Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Baca Juga
Firli Sebut Tak Pernah Bertemu di Kertanegara, SYL: Aku Masih Diborgol
Dalam mengusut kasus korupsi di Kementan, KPK telah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti dari rumah dinas SYL di Jakarta dan rumah pribadinya di Makassar. KPK juga telah mencegah ketiga tersangka dan keluarga SYL bepergian ke luar negeri.
Di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan, beredar foto Firli Bahuri bertemu SYL di sebuah GOR di Jakarta. Dalam foto itu, Firli yang terlihat mengenakan baju dan sepatu olahraga duduk bersebelahan dengan SYL yang mengenakan kemeja serta celana jeans di sebuah bangku panjang. Keduanya tampak bercengkerama ditemani tiga tongkol jagung rebus dan dua cangkir minuman.
Banyak Orang, di Ruang Terbuka
Dalam foto lainnya yang diterima investortrust.id terdapat orang ketiga yang duduk bersama Firli dan SYL. Selain itu, ada juga video yang menunjukkan Firli sedang bermain bulu tangkis bersama sejumlah orang lainnya.
Dilihat dari kostum yang digunakan, video itu diambil pada hari yang sama saat Firli bertemu SYL. Foto dan video itu menunjukkan pertemuan Firli dan SYL tidak dilakukan di ruang tertutup dan banyak orang yang berada di ruangan yang sama.
Baca Juga
Meski demikian, Firli Bahuri kemudian dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai buntut beredarnya foto tersebut. Selain itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengusut dugaan pemerasan terhadap SYL berdasarkan laporan masyarakat pada 12 Agustus 2023.
Polda Metro Jaya selanjutnya memverifikasi dan menelaah laporan yang teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tersebut. Tiga hari berselang, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Tak sampai sepekan, pada 21 Agustus, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan.
Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Ada Kapolrestabes Semarang
Dalam mengusut kasus dugaan pemerasan ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa sekitar 91 saksi. Salah satunya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar yang disebut sebagai saksi kunci dugaan pemerasan terhadap SYL.
Irwan merupakan suami keponakan SYL bernama Andi Tenri Natassa. Selain itu, Irwan merupakan Direktur Reserse Umum Polda NTB saat Firli menjabat sebagai Kapolda NTB pada 2017.
Irwan mengakui, ia sempat diminta SYL untuk menemaninya bertemu Firli pada Februari 2011. Pertemuan itu, kata Irwan, untuk membangun kerja sama pencegahan korupsi di Kementan. Namun, Irwan membantah adanya penyerahan uang dalam pertemuan tersebut.
Selain Irwan, polisi juga telah dua kali memeriksa Firli, yakni pada 24 Oktober 2023 dan terakhir pada Kamis (16/11/2023). Seusai diperiksa selama sekitar empat jam, Firli tak berkomentar apa pun kepada awak media.
Baca Juga
Firli Bahuri Minta Polisi Beri Kepastian Hukum Terkait Kasus Pemerasan terhadap SYL
Firli keluar ruang pemeriksaan melalui akses utama pejabat Polri di gedung Rupatama Mabes Polri dan bergegas masuk ke mobil Hyundai hitam dengan nomor polisi B 1917 TJQ.
Firli Minta Keadilan
Sehari setelah pemeriksaan, Firli Bahuri memberikan keterangan secara tertulis yang dibagikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Dalam keterangan itu, Firli kembali membantah melakukan pemerasan, gratifikasi, dan suap.
"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap," kata Firli dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).
Dalam pemeriksaan itu, Polda Metro Jaya juga menyita dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Tak hanya memeriksa Firli, polisi juga telah menggeledah rumah mantan Kabarhakam Polri itu di Villa Galaxy Bekasi, Kamis (26/11/2023). Pada hari yang sama, polisi menggeledah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan yang disebut Firli sebagai alih sewa dari Alex Tirta, bos Hotel Alexis.
Firli menyebut polisi hanya menyita kunci dan gembok gerbang, dompet berwarna hitam, serta kunci mobil keyless dari penggeledahan di rumah Kertanegara. Menurut Firli, barang-barang itu tidak terkait dengan dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada 2020 sampai 2023," katanya.
Untuk itu, Firli meminta polisi segera memberikan kepastian hukum dan keadilan kepadanya. Menurutnya, menunda keadilan sama saja sebagai bentuk ketidakaadilan.
"Mari bersama wujudkan keadilan dan kepastian hukum karena saya harus menuntaskan perkara-perkara korupsi yang masih menumpuk, terutama kasus-kasus besar yang menunggu untuk diselesaikan di tempat saya dan rekan pimpinan lain bekerja," paparnya.
Baca Juga
Namun, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berbagai bukti, termasuk kunci mobil dan dokumen LHKPN Firli disita untuk membuat terang perkara dan menentukan tersangkanya.
"Penggeledahan kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa tersangkanya," ujar Ade di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Ade membenarkan, jajarannya juga menyita sejumlah dokumen lainnya. Namun, Ade belum membeberkan lebih detail mengenai dokumen tersebut karena masuk dalam materi penyidikan.
"Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan nanti berikutnya kita update," imbuhnya.
Cicak vs Buaya
Kasus pemerasan terhadap SYL yang menyeret Firli Bahuri memunculkan kembali ingatan publik mengenai cicak vs buaya. Istilah itu kerap muncul ketika terjadi perseteruan KPK dan Polri.
Cicak vs buaya pertama kali muncul pada 2009 dan dilontarkan oleh Kabareskrim saat itu, Susno Duadji. Susno mengibaratkan KPK seperti cicak dan Polri seperti buaya. Pernyataan itu menyusul isu KPK menyadap telepon Susno Duadji terkait pencairan dana nasabah Bank Century.
Kisruh itu mencapai puncaknya saat Bareskrim Polri menahan dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhohono (SBY) turun tangan dengan membentuk Tim 8.
Bibit dan Chandra tak sampai diadili di persidangan karena Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan. Susno Duadji sendiri terjerat dua kasus, yakni pengamanan dalam Pilgub Jawa Barat dan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Susno divonis 3,5 tahun penjara dalam dua kasus tersebut.
Cicak vs buaya jilid II terjadi pada 2015 yang dipicu langkah KPK menetapkan calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka gratifikasi.
Setelah penetapan itu, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto atau BW ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap atas kasus kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin 2010. Tak hanya itu, Ketua KPK, Abraham Samad menjadi tersangka pemalsuan dokumen terkait KTP seorang perempuan.
Setelah melalui drama panjang, status tersangka Budi Gunawan gugur karena gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sementara kasus yang menjerat BW dan Samad berakhir setelah Kejagung melakukan deponering atau menyampingkan perkara demi kepentingan umum.
Kini, apakah kasus pemerasan terhadap SYL dapat dikategorikan sebagai cicak vs buaya jilid III alias cicak vs buaya 3.0? Berkaca dari dua peristiwa sebelumnya, cicak vs buaya diawali dengan langkah KPK menjerat petinggi Polri. Sementara, saat ini, KPK tidak sedang menangani perkara korupsi menyeret perwira Korps Bhayangkara.
Baca Juga
KPK Masih Telaah Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan
KPK jilid V yang dipimpin Firli Bahuri pernah menetapkan seorang polisi sebagai tersangka, yakni AKBP Bambang Kayun atas kasus suap pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (ACM). Namun, peristiwa itu terjadi pada 2022 dan Bambang Kayun yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri sudah divonis 6 tahun penjara.
Cicak vs Cicak
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai yang terjadi saat ini bukanlah cicak vs buaya, melainkan cicak vs cicak.
"Cicak melawan cicak saja," kata Boyamin kepada investortrust.id, Sabtu (18/11/2023).
Boyamin menjelaskan maksud pernyataannya. Dikatakan, dugaan pemerasan terhasap SYL sudah terang dengan alat bukti yang cukup. Namun, Polda Metro Jaya tak berani memutuskan tersangka kasus tersebut.
"Karena terdapat dugaan korupsi yang cukup alat buktinya oleh oknum pimpinan KPK dan di sisi lain penyidik Polda kurang berani untuk segera menetapkan tersangkanya. Jadi, sama-sama kecil alias cicak," tegasnya.
Boyamin mengamini adanya kemungkinan Polda Metro Jaya ‘masuk angin’ dalam menangani kasus tersebut. Hal ini mengingat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Saat konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Sorong di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023), Firli Bahuri sempat menyinggung Karyoto terkait laporan dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan.
Firli mulanya menjelaskan mengenai rangkaian penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat SYL. Firli menyebut KPK menangani kasus itu setelah menerima laporan masyarakat pada November 2022.
Setelah ditelaah, laporan itu naik ke tahap penyelidikan pada 16 Januari 2023. Kemudian, setelah melalui gelar perkara, kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 September 2023.
Firli pun menjawab pertanyaan wartawan mengenai adanya perkara korupsi lain di Kementan. Firli mengatakan, berdasarkan nota dinas dari Plt Deputi Penindakan, Asep Guntur Rahayu pada 26 September 2023 tidak ada perkara lain di Kementan.
"Namun, berdasarkan catatan persuratan ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima oleh Dumas itu sekitar Januari 2021," ungkapnya.
Firli mengatakan, pimpinan KPK tidak mendapat laporan mengenai adanya perkara tersebut. Pimpinan KPK mengetahui adanya suatu perkara yang ditangani jika dilaporkan deputi penindakan melalui laporan telaah dan surat perintah penyelidikan.
"Pimpinan tahu apabila ada ekspos hasil penyelidikan dilaporkan oleh pimpinan. Apakah naik penyidikan atau harus dihentikan. Kalau itu tidak ada, kami tidak tahu," paparnya.
Firli tegas mengatakan, hingga kini pihaknya tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan terkait perkara sapi.
"Nah, sampai 16 Januari 2023, tidak ada perkara SYL yang masuk ke pimpinan walaupun ada di Dumas disampaikan ke Deputi Penindakan waktu itu, Pak Kapolda Metro Jaya yang sekarang, itu yang perlu kita tanya. Jadi, sampai hari ini, kami tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan terkait dengan perkara sapi tadi," katanya.

