PHK Sedang Marak, Menaker: Seharusnya Itu Jalan Terakhir
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menanggapi soal maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya beberapa waktu belakangan.
Terbaru, PT Hung-A Indonesia memutuskan menutup pabriknya di Cikarang dan melakukan PHK terhadap 1.500 karyawannya.
Ida menjelaskan, PHK seharusnya menjadi jalan terakhir bagi perusahaan untuk keluar dari permasalahan. Ia menegaskan bahwa PHK tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Baca Juga
Hati-Hati! 70% Transformasi Digital Perusahaan Berujung Kegagalan
“Yang dilakukan oleh Kemnaker itu mengupayakan bahwa PHK itu adalah jalan terakhir. Jika tetnyata tidak bisa dihindarkan, maka PHK harus sesuai dengan ketentuan peraturan kementerian,” kata Ida Fauziyah saat ditemui di acara Kick Off Pengusaha Mengajar & HUT Ke-72 Apindo, Rabu (31/1/2024).
Adapun ketentuan yang dimaksud oleh Ida Fauziyah tersebut di antaranya adalah adanya kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja. Jadi, perusahaan juga tidak bisa melakukan PHK tanpa ketentuan-ketentuan yang sudah tercantum dalam peraturan Kemnaker.
Maraknya kasus PHK ini semakin menambah jumlah pengangguran di Indonesia. Berdasarkan data BPS 2023, Cimahi menjadi kota dengan angka pengangguran terbuka tertinggi, yaitu 10,52%. Kemudian diikuti oleh Kuningan 9,49%, Kota Bogor 9,39%, Karawang 8,95%, dan Bekasi 8,87%.
Baca Juga
Menaker Sebut Kelompok Usia Muda Sumbang Angka Pengangguran Terbanyak
“Pengangguran kita lebih banyak di perkotaan ketimbang pedesaan. Padahal seharusnya dari sisi akses terhadap pendidikan maupun pelatihan vokasi harusnya merekalah yang banyak mendapatkan akses dibandingkan dengan yang ada di pedesaan,” ujar Ida Fauziyah.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menerangkan, tidak semua PHK ditangani oleh Kemnaker. Ia menyebut ada juga peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), sesuai dengan UU pembagian kewenangan.
“Kalau lokasi perusahaan ada di satu titik kabupaten/kota, maka dinas tenaga kerja setempat yang mengurusi. Tapi, kalau perusahaan itu ada di beberapa titik, terutama ibu kota provinsi, kalau mereka mau PHK, bisa lapor dan didampingi oleh Kemnaker,” papar Indah.
Kendati demikian, Indah menjelaskan kalau Kemnaker tetap mendampingi para dinas-dinas tenaga kerja tersebut. Seperti misalnya PHK di Bekasi yang juga ditangani oleh Disnaker.

