Antisipasi Penumpukan Pascakecelakaan, Jasa Marga Buka Jalur Fungsional Japek II Selatan
JAKARTA, investortrust.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Japek II Selatan) Segmen Sadang sampai dengan Kutanegara arah Jakarta. Pembukaan jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan ini dimulai sejak 09.47 WIB.
“Atas diskresi kepolisian untuk mendistribusikan lalu lintas dari arah Jalan Tol Cipularang menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” kata Direktur Utama PT JJS Charles Lendra, dalam keterangan resminya, Senin (8/4/2024).
Charles menjelaskan, pengalihan arus lalu lintas ke jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan saat ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalin di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dampak dari penanganan dan evakuasi kejadian kecelakaan di Km 58+600 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
“Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka atas diskresi kepolisian. Dalam membuka jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan, kami beserta pihak kepolisian juga memantau tidak ada kepadatan lalu lintas di jalan provinsi (jalan industri) setelah akses keluar dari jalur fungsional,” ujar dia.
Charles menjelaskan, jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil atau golongan I (non bus), dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 kilometer per jam. Untuk masuk jalur fungsional, pengguna jalan dapat bersiap menjelang akses masuk jalur fungsional yang berada di KM 76+400 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta.
Baca Juga
Pascakecelakaan di Tol Japek KM 58, Kemenhub Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan
PT JJS telah menyediakan rambu petunjuk yang dipasang 1 kilometer, 500 meter, 200 meter dan di persimpangan sebelum akses masuk jalan tol. Rambu peringatan juga telah dipasang agar pengguna jalan yang hendak menggunakan jalur alternatif dapat bersiap sebelum masuk jalur.
Charles mengtakan pengguna jalan dari arah Bandung dapat masuk jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara melalui Km 76+400 Jalan Tol Cipularang, keluar ke arah Sadang, kemudian putar balik di atas Simpang Susun menuju ruas tol fungsional.
“Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 tersebut, pengguna jalan akan melewati jalan non tol sepanjang 15-20 kilometer untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Timur di KM 54 atau GT Karawang Barat di KM 47,” kata dia.
Charles menambahkan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di GT Kutanegara. Di gerbang tol ini, pengguna jalan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Selain tarif, Charles mengimbau pengguna jalan yang akan memasuki jalan tol fungsional agar mengikuti arahan petugas di lapangan serta menaati perambuan yang berlaku.
"Termasuk batas maksimal kecepatan yang diperbolehkan serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan mengisi penuh BBM sebelum memasuki jalur fungsional, karena lokasi SPBU terdekat berjarak 1 kilometer dari akses keluar jalan tol fungsional ini (belok kiri)," ucap dia.

