SADANG, investortrust.id – PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usaha PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) menyiapkan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara, sepanjang 8,5 lilometer (km), pada periode ;ibur Lebaran 2024/1445H. Pengoperasian fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan bertujuan mendukung pelayanan pengguna jalan dari arah Selatan (Bandung) menuju arah Jakarta, tepatnya pengguna jalan dari Jalan Tol Cileunyi-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) yang menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

Direktur Utama PT JJS Charles Lendra menjelaskan, waktu pengoperasian akan mengikuti diskresi Kepolisian, dengan melihat situasi lalu lintas (lalin) terkini. Ini karena fungsi jalur fungsional tersebut untuk mengurangi kepadatan di Simpang Susun Dawuan KM 66.

“Pengalihan arus lalu lintas ke Jalur Fungsional Japek II Selatan dilakukan jika terjadi kondisi kepadatan di titik KM 66 Ruas Jakarta-Cikampek. Ini bila mencapai 2 indikator yang disepakati, yaitu kepadatan yang mencapai KM 70 GT Cikampek Utama (dari arah Palimanan) dan KM 72 Jalan Tol Cipularang (dari arah Bandung) selama 1 jam,” kata Charles dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (7/4/2024).

Baca Juga

Jasa Marga Catat 807.510 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga 6 April 2024

Kemudian, lanjut Charles, kepadatan di Gerbang Tol (GT) Kalihurip Utama sepanjang 5 Km yang mencapai KM 72 Ruas Cipularang selama 1 jam. Selain itu, memastikan tidak ada kepadatan lalu lintas pada jalur arteri setelah akses keluar dari jalur fungsional.

“Jalur fungsional akan tetap ditutup, apabila indikator yang telah disebutkan tadi tidak terjadi. Namun, secara situasional dapat dioperasikan sesuai dengan diskresi Kepolisian,” tambah dia.


Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Gratis
Charles menyampaikan, untuk masuk jalur fungsional, pengguna jalan dapat bersiap menjelang Ramp 8 akses masuk jalur fungsional yang berada di KM 77 Jalan Tol Cipularang, arah Jakarta. Kendaraan dari arah Bandung dapat memilih jalan alternatif SS Sadang-Kutanegara apabila jalur fungsional dibuka.

“Sebelum akses masuk jalur fungsional, kami akan menyediakan rambu petunjuk yang dipasang 1 km, 500 m, 200 m dan di persimpangan sebelum akses masuk jalan tol. Rambu peringatan juga kami pasang agar pengguna jalan yang hendak menggunakan jalur alternatif dapat bersiap sebelum masuk jalur. Kami juga akan menempatkan petugas pengaturan lalu lintas pada akses masuk untuk membantu mengarahkan pengguna jalan,” ujar Charles.

Baca Juga

Gunakan Travoy Jasa Marga, Perjalanan Lebaran Tahun Ini Aman dan Nyaman


Sedangkan untuk akses keluar Jalan Industri dari arah GT Kutanegara, rambu petunjuk jurusan juga dipasang 1 km, 500 m, dan 200 m sebelum akses keluar jalan tol. Rambu peringatan telah disiapkan agar pengguna jalan yang hendak keluar jalur alternatif dapat belok kanan, ke arah Jalan Tol Jakarta-Cikampek/Karawang Barat/Jakarta, maupun belok ke kiri untuk arah Purwakarta. Petugas pengaturan lalu lintas juga ditempatkan pada akses keluar untuk membantu pengarahan pengguna jalan.

“Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di GT Kutanegara. Di gerbang tol ini, pengguna jalan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi),  jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang,” papar Charles.

Untuk mendukung pengoperasian jalur fungsional Jalan Tol, PT JJS menyiagakan layanan transaksi sebanyak 4 lajur di exit (keluar) GT Kutanegara. Selain itu, menyiagakan layanan lalu lintas seperti Mobile Customer Service (MCS), mobil derek, ambulans, Patroli Jalan Raya (PJR), keamanan dan ketertiban (kamtib), water tank, dan patroli roda dua.

PT JJS juga mengimbau pengguna jalan yang akan memasuki jalan tol fungsional agar mengikuti arahan petugas di lapangan serta menaati rambu-rambu yang berlaku Ini termasuk batas maksimal kecepatan yang diperbolehkan serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan mengisi penuh BBM sebelum memasuki jalur fungsional.