Jangan Lupa! Sistem Ganjil Genap Kendaraan Berlaku Lagi di 26 Jalan Berikut
JAKARTA, investortrust.id – Polda Metro Jaya memberlakukan kembali pembatasan kendaraan dengan sisitem ganjil–genap (Gage) di wilayah hukum DKI Jakarta pada Selasa (16/4/2024).
Sesuai tanggal saat ini, hanya kendaraan berplat nomor genap yang diperbolehkan melintas di sejumlah jalan atau ruas wilayah DKI Jakarta.
Untuk mengingatkan, sistem Gage ditetapkan pada hari Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Berdasarkan pengumuman Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya disebutkan, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Gage tidak diberlakukan pada musim libur Lebaran pada 6 hingga 15 April 2024.
“Dengan begitu mulai hari ini, Selasa 16 April 2024 Gage sudah mulai diberlakukan,” demikian keterangan TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Adapun peniadaan sistem Gage pada libur Lebaran mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3. Bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu da Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Berikut daftar 26 jalan yang memberlakukan kebijakan ganjil genap:
Baca Juga
Jadwal SIM Keliling Kembali Normal Setelah Ramadan, Cek Lokasinya
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.
