Tak Mau Kalah dengan Kejagung, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di LPEI
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan tak ingin kalah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menerima dugaan fraud di Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Senin (18/3/2024). Pada hari ini atau sehari setelah Kejagung menerima laporan dari Menkeu, KPK mengaku telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di LPEI ke tahap penyidikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengeklaim KPK menerima laporan dugaan korupsi di LPEI sejak 10 Mei 2023. KPK menindaklanjuti laporan tersebut dengan proses telaah dan penyelidikan. Setelah mengetahui laporan yang disampaikan Sri Mulyani ke Kejagung, KPK melakukan ekspose atau gelar perkara dan meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan.
"Perlu kami tegaskan, kemarin Menteri Keuangan telah laporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejagung sehingga kami KPK tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan korupsi pada penyaluran kredit pada lPEI ini telah naik pada status penyidikan. Itu yang perlu kami tegaskan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga
Meski demikian, KPK belum menetapkan pihak yang menjadi tersangka kasus ini. Padahal, dalam proses penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan penanganan perkara diiringi dengan penetapan tersangka. Hal itu berdasarkan Pasal 44 UU KPK.
Ghufron berdalih, hal itu menyikapi putusan praperadilan mantan WA menkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan. Saat itu, hakim tunggal PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dan Helmut tidak sah karena keduanya ditetapkan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik). Hal itu bertentangan dengan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 17 KUHAP yang menyebut penyidikan dilakukan untuk mencari tersangka.
"Oleh karena itu, KPK mulai saat ini menetapkan penyidikan dilakukan sesuai dengan kombinasi antara KUHAP dan UU KPK Pasal 44 ayat (1) tersebut," katanya.
Ghufron menyebut konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan korupsi di LPEI ini untuk memastikan tidak ada tumpang tindih penanganan perkara dengan Kejagung. Ghufron mengutip Pasal 50 UU KPK yang menyebut ketika KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi, polisi dan kejaksaan tidak berwenang menyidik perkara dengan objek yang sama.
Baca Juga
Rugikan Negara Rp 3 Triliun, Jaksa Agung Ultimatum 6 Perusahaan Terlibat Kredit Macet Eximbank
"Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersama-sama oleh kepolisian dan kejaksaan dan KPK, maka penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan. Itu ketentuan pasal 50 berkaitan dengan status penyidikannya," katanya.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata mengatakan, dugaan korupsi yang ditangani KPK terkait penyimpangan pemberian kredit modal kerja ekspor oleh LPEI yang macet. Salah satunya kredit macet PT PE yang senilai total Rp 766,7 miliar. Secara total, terdapat tiga debitur yang diduga fraud dengan kerugian negara sekitar Rp 3,41 triliun.

