Polisi Limpahkan Perkara Judi Bola SBOTOP ke Kejaksaan
JAKARTA, investortrust.id - Penyidik Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara kasus judi bola SBOTOP ke kejaksaan. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam," kata Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Baca Juga
Polri dan PSSI Bongkar Situs Judi Bola Online SBOTOP Beromzet Rp 481 Miliar
Asep menuturkan, berkas perkara judi bola SBOTOP dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada Kamis (15/2/2024) lalu. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/19/X/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 23 Oktober 2023, penyidikan perkara jusi online melalui url https://www.bolehplay.com/ dan www.sepaktop.com dengan website yang bernama SBOTOP, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung dengan diterima dua surat P-21 untuk empat tersangka.
Keempat tersangka, yakni Luis, Deddy Riswanto, Santoso dan Tan Roland Rustan memiliki peran masing-masing. Dipaparkan, Luis bertugas menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (m-banking) pada situs SBOTOP, yang kemudian diserahkan kepada saudara “U” selaku pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand.
Kemudian, Deddy Riswanto menawarkan atau mencari orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di website judi online. Rekening-rekening yang didapatkan akan diberikan kepada Luis untuk digunakan di website judi online. Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah Deddy Riswanto yang diperuntukkan operasional penyelenggaraan perjudian online website SBOTOP. Sementara Tan Roland Rustan berperan sebagai penyedia layanan payment gateway dengan bentuk QRIS, virtual Account dan disbrusement kepada website Judi online.
Tim penyidik telah menyita berbagai barang bukti dalam kasus ini. Beberapa di antaranya, 76 buku tabungan, lima token key, enam stempel PT, 90 kartu ATM bank, satu bundel QR code, satu unit apartement One Residence Batam, dan uang sebesar kurang lebih Rp 5 miliar. Barang bukti itu disita dari Luis.
Dari tersangka Deddy Riswanto, tim penyidik menyita satu unit tablet, tiga unit ponsel, 22 buku tabungan, 27 kartu ATM, satu bundel kartu perdana dan satu bundel cek. Kemudian, dari tersangka Santoso disita tiga unit ponsel, satu unit laptop, satu token key, satu buku rekening, sembilan kartu ATM, satu bundel bukti setoran awal pembukaan rekening, satu bundel bungkus kartu perdana, enam bundel cek, satu bundel dokumen PT. Badang dan tiga unit ponsel.
Baca Juga
Polri Blokir 1.229 Rekening dan 10.056 Situs Judi Online Terkait Sepak Bola Sepanjang 2023
Penyidik juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka Tan Roland Rustan yakni satu lembar foto copy KTP atas nama Tan Roland Rustan, dua unit ponsel, satu unit laptop, satu unit tablet, tiga buah buku tabungan bank, satu buah paspor atas nama Tan Roland Rustan, satu buah kartu ATM Bank BNI atas nama Cahaya Jakarta Selatan dan tujuh unit token Bank.
Keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

