KKP Limpahkan Berkas Perkara KM MUS ke Kejaksaan Negeri Tual
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melimpahkan berkas perkara penyidikan tindak pidana perikanan KM MUS ke Kejaksaan Negeri Tual, untuk proses hukum lebih lanjut. Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dr Pung Nugroho Saksono, APi, MM (Ipunk) mengungkapkan, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan telah menyerahkan berkas perkara penyidikan tindak pidana perikanan KM.
Sebelumnya, juga telah dilaksanakan proses lelang barang bukti ikan secara online. “Penyerahan berkas perkara tersebut merupakan komitmen PSDKP KKP dalam penegakan hukum. Ini guna memberantas praktik-praktik IUU (Illegal, Unreported and Unregulated) fishing di WPPNRI, sekaligus langkah awal untuk mengungkap penerima manfaat (beneficial owner) atas praktik illegal fishing yang dilakukan oleh kapal asing,” ujar Ipunk dalam keterangan di Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Baca Juga
KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Malaysia yang Tercatat Telah Dimusnahkan di Selat Malaka
Melakukan Tindak Pidana
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah mengungkapkan, dari hasil penyidikan, tersangka nakhoda KM MUS melakukan tindak pidana perikanan berupa tidak memiliki dokumen persetujuan berlayar dan turut serta melakukan usaha perikanan tanpa memiliki perizinan berusaha. Ia dijerat Pasal 98 dan 92 UU Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Ciptaker.
Meski demikian, Teuku menjelaskan, proses ini belum selesai sepenuhnya. Penyidikan baru menjerat pelaku lapangan. “Selanjutnya, kami akan lakukan investigasi lebih lanjut untuk menjerat aktor intelektualnya,” katanya.
Baca Juga
Selain pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan, PPNS Perikanan Ditjen PSDKP KKP bersama dengan KPKNL Ambon juga sudah melakukan lelang terhadap barang bukti ikan sebanyak 110.000 kg pada Senin (13/5) lalu. Berdasarkan hasil pelelangan, barang bukti ikan tersebut telah terjual lelang dengan nilai Rp 670 juta.
Teuku menegaskan bahwa proses pelelangan telah dilaksanakan secara online sesuai prosedur dan mekanisme, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Bahkan, pada prosesnya kami secara intens melakukan koordinasi dengan KPKNL Ambon dan pihak-pihak terkait,” katanya.
Selain itu, Teuku menerangkan mengenai adanya dugaan penyelundupan BBM solar dan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO . Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Bareskrim Polri.
“Untuk kedua dugaan tindak pidana tersebut bukanlah kewenangan kami. Sehingga, kami perlu melakukan koordinasi lebih lanjut,” katanya.
Kepala Pangkalan PSDKP Tual Sigit Bintoro menerangkan bahwa menindaklanjuti koordinasi antara KKP dengan Bareskrim Polri, Tim PPNS akan melaksanakan koordinasi dengan Polda Maluku mengenai dugaan tindak pidana TPPO dan tindak pidana migas terkait muatan BBM ilegal.
Adapun barang bukti sebanyak 150 ton solar saat ini masih diamankan di Pangkalan PSDKP Tual. “Terhadap 150 ton solar tidak kami lakukan penyitaan dalam perkara perikanan, karena bukan kewenangan kami. Nantinya BBM solar tersebut akan kami serahkan kepada penyidik yang berwenang,” katanya.
Sebelumnya, Kapal Pengawas Orca 06, pada 12 April 2024, mengamankan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia (KM MUS) karena diduga melakukan pengangkutan ikan hasil alih muatan ilegal. KM MUS tak hanya melakukan alih muatan (transhipment) ikan ilegal dari 2 kapal penangkap ikan berbendera asing (MV RZ 03 dan MV RZ 05), namun juga diduga mengalih muatan secara ilegal BBM jenis solar dan melakukan TPPO dengan mengirimkan anak buah kapal (ABK) yang direkrut secara ilegal ke kedua kapal penangkap ikan asing tersebut.
Dalam usaha menangkap 2 kapal asing yang diduga melakukan alih muatan ilegal dengan KM MUS, KKP telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri (NCB Interpol Polri) dan aparat Australia, yang disampaikan pada Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) pada awal Mei 2024 di Jakarta.

