KPK Apresiasi PN Jaksel yang Tolak Praperadilan Karen Agustiawan
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Diketahui, Karen mengajukan gugatan praperadilan atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.
"KPK apresiasi putusan perkara praperadilan Nomor: 113/Pid Pra/2023/PN Jkt Sel yang dimohonkan tersangka GKK (Galaila Karen Kardinah)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).
KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi LNG di Pertamina telah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
"Namun demikian, kami juga tidak membatasi ketika para tersangka mengajukan pra peradilan karena hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK," katanya.
Diketahui, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Hakim menyatakan, rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Karen Agustiawan telah berdasarkan ketentuan, termasuk soal penghitungan kerugian negara. Keputusan ini menegaskan status Karen sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menduga Karen melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun. (CR-11)

