KPK Sita Rumah dan 14 Ruko Eks Pejabat Bea Cukai
Ali membeberkan sejumlah aset milik Andhi Pramono yang disita KPK. Beberapa di antaranya, sebidang tanah dan bangunan seluas 840 meter persegi yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Center View Blok A Nomor 32 Kota Batam.
Selain kasus TPPU, Andhi Pramono juga dijerat dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus itu saat ini bergulir di pengadilan. Dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp 58,8 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu terdiri dari sejumlah mata uang, yakni Rp 50,2 miliar, US$ 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan Sin$ 409.000 atau sekitar Rp 4,8 miliar.
Andhi Pramono menerima gratifikasi itu sejak 2012 sampai 2023. Padahal, Andhi telah berpindah daerah tugas dalam lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama periode tersebut.
Baca Juga
KPK Sita 7 Bidang Tanah dan Mobil Mewah Milik Eks Pejabat Bea Cukai
Jaksa membeberkan sebagian uang itu diambil secara langsung dalam bentuk tunai, dan sebagian lainnya ditransfer ke empat nomor rekening Andhi Pramono maupun orang lain.
Jaksa membeberkan, Andhi melibatkan istrinya, Nurlina Burhanuddin untuk mengelola uang gratifikasi. Bahkan, Nurlina kerap disuruh menukar uang asing yang diterima suaminya. Dikatakan jaksa, Andhi tidak pernah melaporkan seluruh gratifikasi yang diterimanya tersebut.

