Prof Dr Petrus Reinhard Golose: Pentingnya Kebijakan “Depenalisasi” Guna Memangkas Jumlah Napi Narkotika
JAKARTA, Investortrust— Guna memangkas jumlah narapidana (napi) narkotika yang kini memenuhi lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia, penerapan kebijakan “depenalisasi” merupakan solusi penting yang perlu dipertimbangkan. Sekitar 180.463 atau 55,6% dari 324.479 penghuni lapas di Indonesia adalah napi narkotika. Di 18 provinsi, jumlah mereka di atas 50% hingga 80% dari total penghuni.
“Dengan konsep depenalisasi, kita bisa menurunkan secara drastis jumlah napi narkotika di lapas,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengakhiri pidato pengukuhan sebagai Guru Besar Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (24/07/2023). Acara ini dihadiri para pejabat tinggi, di antaranya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, Ketua Partai Hanura Usman Sapta, mantan Kepala BIN Jenderal TNI (Hon) Hendropriyono, mantan Panglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta para mantan kepala BNN. Selain itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR RI Asrul Sani.
Di hadapan senat guru besar STIK (dahulu Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian —PTIK), Petrus menyampaikan orasi ilmiah dengan judul “New Psychoactive Substances: Tantangan Baru dari Perspektif Transnational Organized Crime”. Pria kelahiran Manado 27 November 1965 itu dikukuhkan menjadi guru besar bidang Ilmu Kepolisian sesuai Surat Keputusan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 28862/M/07/2023 tertanggal 8 Juni 2023.
Mengutip Steven, kata Petrus, konsep depenalisasi didefinisikan sebagai “reduction of the use of the existing criminal sanctions. This is a de facto intervention because it does not require changes to legislation”. Sanksi pidana dikurangi tanpa perlu mengubah undang-undang (UU) yang ada. Karena amandemen sebuah UU memerlukan waktu lama.
Depenalisasi, kata Petrus, berbeda dengan konsep dekriminaliasi yang mengharuskan amandemen sebuah UU. Amandemen sebuah UU memakan waktu lama dan isu dekriminalisasi akan memicu kontroversi berkepanjangan. Sedang dengan konsep depenalisasi, seorang napi narkotika bisa terhindar dari penjara karena mereka menjalani rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.
Perkembangan new psychoactive substances (NPS) atau narkotika jenis baru sangat cepat dan dampaknya mematikan. Karena narkorika jenis baru, para pelaku tak serta merta bisa dijerat hukum. Dalam hukum pidana berlaku asas, “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli.” Tidak ada pemindaan tanpa ada yang mengatur terlebih dahulu. Kasus NPS menjadi masalah serius dalam penegakan hukum.
“Namun perlu ditegaskan, dalam konsep depenalisasi penyalahgunaan narkotika tetap merupakan tindak pidana, akan tetapi hukumannya diganti dengan rehabilitasi medis dan sosial,” ujar Petrus. Dengan menerapkan konsep depenaliasi, aparat penegak hukum (APH) bisa fokus menganani para bandar dan pengedar serta kejahatan lainnya.
Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan kepada hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika untuk dapat memutuskan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan, baik pecandu narkotika tersebut terbukti atau tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menurut catatan Investortrust, kebijakan depenalisasi penyalahguna narkotika sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia.
Meningkat
Pada tahun 2022, pengguna narkotika di dunia mencapai 296 juta dan sekitar 39,5 juta mengalami gangguan kesehatan. Data PBB menyatakan, pada tahun 2019, sebanyak 500.000 orang mati karena narkotika.
Hasil survei nasional penyalahgunaan narkotika yang diinisiasi oleh BNN tahun 2021 menunjukkan, jumlah penyalahguna narkotika di Indonesia sekitar 3,66 juta atau 1,95% dari total penduduk Indonesia. Angka ini naik dari tahun 2017, yang saat itu tercatat 3,37 juta.
Alasan terbesar mereka yang terjerumus ke dalam narkotika adalah pertemanan. “Awalnya, mereka mendapatkan gratis kemudian membeli bersama teman-teman. Penyebaran menjadi sangat masif akibat kemajuan online dan situs-situs e-commerce,” papar Petrus.
Penyebaran narkotika sudah merata di seluruh provinsi, termasuk di daerah terluar dan terbelakang. Dari 38 provinsi di Indonesia saat ini, ada lapas di 18 provinsi dengan napi narkotika di atas 50%. Ke-18 provinsi itu adalah Sumut, Jambi. DKI, Kaltara, Kalsel, Banten, Kaltim, Bali, Kepulauan Bangka-Belitung, Aceh, Sumbar, Jatim, Sulsel, Sumsel, Kalteng, Lampung, Kepri, dan Jabar.
Pada lapas napi perempuan, Januari 2022 hingga Juli 2023, jumlah napi narkotika perempuan di atas 50% ada di 20 provinsi, yakni Sulsel, Kalsel, Kaltim, Sulteng, Kalteng, Kaltara, Jateng, Lampung, Kalbar, Jambi, Sumut, Sultengara, Riau, Kepri, Banten, Jabar, Bali, Papua, DKI, dan Jatim. Napi narkotika perempuan di Sulsel bahkan mencapai 88%.
NPS
Ancaman serius saat ini, demikian Petrus, adalah peredaran narkotika jenis baru atau new psychoactive substances (NPS). Perkembangan NPS sangat cepat dan sulit diikuti oleh perangkat hukum. NPS telah menjaidi masalah di sedikitnya 141 negara. Pada Desember 2022, Earth Warning Advisory (EWA) UNODC menerima laporan tentang peredaran 1.212 NPS.
NPS yang beredar di pasar memiliki efek yang sama dengan zat terlarang yang terdaftar United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Petrus menguraikan delapan golongan NPS, yakni synthetic cannabinoid, synthetic opioid atau fentanyl analog, ketamine dan penchyldine, piperazines, synthetic cathinones, phenethyulamine, tryptamines, dan planet based substabces. “Salah satu contoh planet based substabces adalah tanaman Kraton,” papar Petrus.
Kasus NPS yang sempat menghebohkan Indonesia adalah kasus tembakau gorilla tahun 2015 yang dikemas dengan cap tembakau super cap gorilla. “Ini adalah ganja sintetis,” urai Patrus.
Hingga saat ini terdapat 92 jenis NPS yang beredar di Indonesia, di antaranya fentanyl. Dampaknya sangat mengerikan karena menimbulkan luka. NPS yang paling sering disalahgunakan adalah jenis synthetic cannabinoid. (Pd)

