Mahfud Ungkap Kasus Impor Emas Rp 189 T Libatkan Pengusaha Inisial SB
JAKARTA, Investortrust.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan tim satgas TPPU telah menemukan bukti permulaan adanya tindak pidana terkait kasus impor emas senilai Rp 189 triliun. Kasus tersebut melibatkan tiga entitas yang terafiliasi dengan seorang pengusaha berinisial SB.
"Transaksi emas dalam periode tahun 2017 sampai dengan 2019 melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri," kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).
Dikatakan Mahfud, tim satgas TPPU menemukan fakta adanya pemalsuan data kepabeanan. Akibatnya, pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton raib.
Mahfud memaparkan modus kejahatan dalam kasus ini adalah mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton beredar di perdagangan dalam negeri.
"Dengan demikian grup SB telah menyalahgunakan surat ketetapan bebas PPH Pasal 22," ungkapnya.
Baca Juga
KPK Periksa Anggota DPR dari Nasdem Terkait Kasus Korupsi Bupati Probolinggo
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mendapatkan dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari BUMN PT ATM ke perusahaan SB, PT LM tahun 2017. Perjanjian ini diduga kedok SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.
"Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya," katanya.
Selain itu, DJP memperoleh data SB melaporkan SPT secara tidak benar. Untuk itu, DJP menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan (Sprin Bukper) tanggal 14 Juni 2023 terhadap empat wajib pajak grup SB. Data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk grup SB.
"Dalam menjalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU," paparnya.
PPATK, kata Mahfud, telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening grup SB kepada DJP untuk dianalisa kebenaran pelaporan pajaknya.
Baca Juga
