Mendagri Bantah Pergantian Pj Gubernur Aceh Buntut Hasil Pilpres 2024
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah pergantian Pj gubernur Aceh buntut dari hasil Pilpres 2024. Diketahui, Tito atas nama presiden melantik Bustami Hamzah sebagai Pj gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki.
Muncul isu pergantian Pj gubernur itu karena capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kalah di Aceh.
Tito menekankan, pergantian Pj gubernur Aceh tidak ada kaitannya dengan Pilpres 2024 dan murni merupakan bagian dari penyegaran. Dikatakan pergantian ini karena Marzuki sudah 1 tahun 8 bulan menjabat sebagai pj gubernur Aceh.
"(Diganti karena Prabowo-Gibran kalah) Enggak lah. 1 tahun 8 bulan sudah cukup lah, gantian penyegaran. Itu belum ada Pj 1 tahun 8 bulan," kata Tito seusai rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga
Disebut Orang Dekat Istana, Pj Gubernur Jabar Tegaskan Netral di Pilpres 2024
Menurut Tito, Achmad Marzuki merupakan Pj gubernur terlama jika dibanding Pj gubernur di daerah lainnya.
"1 tahun 8 bulan, terlama," tegas Tito.
Sebelumnya, Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Bustami Hamzah sebagai Pj gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki di Aula Kemendagri, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diberikan," kata Tito.
Tito menyampaikan penjabat gubernur memiliki kewenangan yang hampir sama dengan gubernur definitif, kecuali dalam empat hal. Beberapa di antaranya, Pj gubernur dilarang melakukan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerahnya tanpa izin mendagri, dan membuat kebijakan strategis, seperti pemekaran daerah tanpa izin mendagri.
Baca Juga
Menko Polhukam soal Penolak Hasil Pemilu 2024: Skalanya Kecil
Tito berharap Bustami Hamzah dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Aceh karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Selain itu, Pj gubernur harus merealisasikan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut yang dijadwalkan pada September 2024.

