Senator Aceh Desak Mendagri Merevisi SK yang Menetapkan 4 Pulau Aceh ke Sumut
JAKARTA, Investortrust.id - Forum Bersama (Forbes) Anggota DPD dan DPR RI asal Aceh menggelar pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam. Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, meminta Kemendagri untuk berlapang dada dan mau merevisi SK Mendagri yang menetapkan 4 pulau di Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
"Kita mengingatkan Kemendagri bahwa kita lagi damai di Aceh. Agar SK dicabut dan pulau dikembalikan," kata Azhari dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Kemendagri sebelumnya menetapkan empat pulau milik Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Ia menegaskan keempat pulau tersebut tercantum di Undang-Undang 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara, UU 14 Tahun 1999 tentang Pemekaran Aceh Singkil, Kesepakatan dari Pemerintah Aceh dengan Sumatera Utara, yaitu tahun 1988 dan 1999, serta topografi dari TNI AD 1998.
"Maka dalam hal ini, kita wajib pertahankan darah kita, harta dan pulau kita tersebut. Berdasarkan bukti bukti sejarah dan bukti umum, itu milik kita," ujarnya.
Azhari mengatakan Gubernur Sumut akan diundang ke Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 18 Juni 2025 mendatang. Ia mengatakan gubernur akan memenuhi undangan tersebut.
"Ya, kita telah sepakat antara gubernur dan Forbes, bahwa gubernur akan diundang oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta pada tanggal 18 (Juni), maka bersama DPRA dan Biro Pemerintahan Setda Aceh akan membawa bukti bukti," ucapnya.
Sedangkan terkait Langkah yang akan ditempuh pasca pertemuan, Azhari Cage mengaku pihaknya akan menempuh jalur diplomasi dan politik. "Kita tentu akan menempuh Langkah diplomasi dan langkah politik. Politik itu luas. Yang utama, kita meminta Kemendagri untuk menjaga dan merawat perdamaian di Aceh. jangan disewenang-wenangkan," ungkapnya.

