Daftar Barang Bukti Kasus Firli: Dokumen Penukaran Valas hingga Gantungan Kunci KPK
JAKARTA, investortrust.id - Polda Metro Jaya membeberkan barang bukti yang disita dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Berbagai barang bukti itu disita tim penyidik selama proses penyidikan, termasuk saat menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi dan rumah yang disewa mantan Kabaharkam Polri itu di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/11/2023) dini hari.
Baca Juga
Dewas KPK dan Polri Bertukar Informasi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli
Berbagai barang bukti yang disita terdiri dari dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai setara Rp 7,4 miliar. Dokumen penukaran valas yang terjadi sejak Februari 2021 hingga September 2023 tersebut disita dari sejumlah outlet money changer.
Selain itu, penyidik juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK pada 28 April 2021
"Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," katanya.
Baca Juga
Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Tak hanya itu, penyidik juga menyita satu eksternal hard disk dari KPK. Hard disk itu berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK. Kemudian, ikhtisar lengkap LHKPN Firli pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.
Ade menambahkan, tim penyidik juga menyita 21 unit HP, 17 akun email, empat unit flashdisk, dua unit mobil, tiga e-money, sebuah kunci atau remote keyless bertuliskan Land Cruiser, sebuah dompet berwarna cokelat dan sebuah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK.
"Serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," katanya.
Diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. Firli dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

