Prabowo Menang Pilpres 2024, Apindo Harap Kebijakan Ekonomi Berpihak ke Pengusaha
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menanggapi terpilihnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.
Shinta berharap Prabowo dan Gibran bisa bekerja sama dengan pelaku usaha secara intens. Selain itu, kebijakan ekonomi Indonesia selama kepemimpinan Prabowo dan Gibran bisa mengedepankan kebutuhan pengusaha.
"Harapan kami paslon Prabowo-Gibran dapat bekerja sama dengan pelaku usaha secara lebih intens dan continue. Dengan demikian, agenda-agenda reformasi struktural ekonomi yang sudah ada saat ini bisa disempurnakan" ucap Shinta kepada investortrust.id, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga
Sampaikan ‘Salam Tahniah’, Anwar Ibrahim Jadi Pemimpin Pertama Ucapkan Selamat pada Prabowo
"Dan semua kebijakan ekonomi dalam kepemimpinan Prabowo-Gibran 5 tahun mendatang juga sesuai dengan kebutuhan para pelaku usaha dalam dan luar negeri dalam mendukung pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia," tambahnya.
Secara khusus, Shinta mengungkapkan, Apindo meminta agar kepemimpinan Prabowo-Gibran dapat mengadopsi dan mengintegrasikan rekomendasi-rekomendasi kebijakan yang sudah disampaikan dalam roadmap perekonomian Indonesia 2024-2029.
"Kami juga berharap ada mekanisme konsultasi kebijakan yang lebih konsisten, sistematis dan sustainable dengan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran nantinya," papar Shinta.
Lebih lanjut, menurut Shinta jika hal tersebut dilakukan, maka iklim usaha dan investasi di Indonesia di masa mendatang dapat menciptakan kepercayaan pasar yang tinggi dalam melakukan ekspansi usaha investasi dengan tepat.
"Guna dalam menghasilkan peningkatan produktifitas ekonomi, lapangan kerja dan perbaikan daya saing ekonomi Indonesia," tandasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024, Rabu (20/3/2024). Penetapan itu dilakukan KPU setelah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2024 tingkat nasional di 38 provinsi.

