Disebut Tak Berpihak pada Industri, Permendag 8/2024 Masih Dilengkapi Pertek Tekstil
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan jika aturan pertimbangan teknis (pertek) untuk komoditas industri dan produk tekstil (TPT) masih ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Hal tersebut merespon pernyataan salah satu Anggota Komisi VI DPR RI yang menyebut bahwa Permendag 8/2024 tidak berpihak kepada industri karena mencabut aturan pertek tersebut.
“TPT, masih ada di pertek,” ujar Zulkifli Hasan, dalam Rapat Bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Dengan adanya Permendag 8/2024, kondisi industri tekstil juga disebut semakin menantang. Diperkirakan dampak dari aturan tersebut akan membuat ratusan pabrik tekstil tutup dan berimbas kepada 120.000 orang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga
Namun di sisi lain, kata Zulhas, kondisi yang tengah dialami industri tidak bisa serta merta disebut akibat munculnya Permendag 8/2024. Karena, bagaimanapun pemerintah berupaya semaksimal mungkin melindungi industri domestik.
Pihaknya, lanjut Zulkifli, juga selalu melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, serta asosiasi saat merumuskan Permendag 8/2024.
“Kalau tekstil kita tutup, jangan salahkan Permendag 8. Belum tentu. Karena TPT itu, masih ada pertimbangan teknisnya dari (Kementerian) Perindustrian,” kata Zulkifli.

