Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada
JAKARTA, investortrust.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Kesepakatan itu diambil dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dihadiri Baleg DPR dan pemerintah yang diwakili Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas meminta persetujuan kepada peserta rapat atas usulan pemerintah terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ melalui pilkada.
"Setuju ya? Setuju?" kata Supratman sambil disambut seruan setuju oleh peserta rapat.
Baca Juga
Sebelumnya, dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ yang diusulkan DPR disebutkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh presiden. Dalam rapat tersebut, pemerintah meminta agar klausul itu dihapus.
Pemerintah menilai, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi. Untuk itu, kepala daerah harus sesuai dengan kehendak rakyat.
Supratman Andi Agtas menyambut baik usulan pemerintah itu. Dikatakan, terdapat perbedaan usulan perubahan penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dengan UU DKI
"Pertama, di UU DKI sekarang sama dengan pemenang pilpres 50+1. Sekarang diusulkan pemerintah tak menyebut 50+1. Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak," terang Supratman.
itu juga didasari atas pertimbangan pembelahan di akar rumput, aspek sosiologis rakyat, dan anggaran pilkada.
Suhajar kemudian menjelaskan, perubahan klausul mekanisme pemilihan Jakarta dan wakil gubernur DKJ mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada.
Baca Juga
"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini, yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Aceh, daerah khusus di Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," papar Suhajar.

