Pendukung Prabowo-Gibran Diingatkan Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan MK Besok
JAKARTA, investortrust.id - Para pendukung capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diingatkan untuk tidak menggelar aksi turun ke jalan saat Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) besok. Hal itu disampaikan Sekretaris Tim Kerja Strategis (TKS) Prabowo-Gibran dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Idrus mengatakan, Prabowo telah meminta para pendukungnya untuk tidak menggelar aksi terkait sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Prabowo, katanya, meminta para pendukung untuk menyerahkan dan percaya terhadap MK.
"Pendukung Prabowo-Gibran jangan turun. Tidak boleh turun, kalau kita turun berarti kita seakan-akan tidak percaya MK, kita turun dan pasrahkan kepada MK, dan kita punya keyakinan bahwa MK sebagai penjaga konstitusi pasti akan mengambil putusan dengan kemandirian, dengan keindependensiannya, tanpa ada intervensi, berdasarkan norma hukum didukung oleh fakta-fakta dan bukti-bukti yang jelas," kata Idrus.
Baca Juga
Bawaslu Tegaskan Penyelenggara Pemilu Wajib Patuhi Putusan MK
Idrus meyakini delapan hakim konstitusi berintegritas dan independen dalam menangani perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Majelis hakim MK akan memutus perkara PHPU Pilpres 2024 dengan objektif.
"Sehingga kami tidak ada sedikitpun keraguan untuk itu, mereka sangat mudah untuk memutus perkara ini secara adil dan bijaksana," ucap Idrus.
Sementara, tim hukum Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan mengaku tidak bisa menerka putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang akan dibacakan MK. Hinca menyatakan, menyerahkan kepada MK terkait putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
"Kalau dari TKN tetap enggak bisa suudzon, kami enggak bisa membaca di balik itu, kita ikuti saja, apa yang akan diputuskan MK," ujar Hinca.
Hinca enggan berspekulasi terkait putusan MK, meski turut menjadi bagian dari tim hukum Prabowo-Gibran di persidangan MK.
"Tentu kami tidak ingin berspekulasi tentang itu, tetapi kami meyakini bahwa koridor MK clear dalam undang-undang. Karena itulah aturan main kita," pungkas Hinca.
Baca Juga
MK Pastikan Rapat Hakim soal Sengketa Pilpres 2024 Tidak Bocor
Tim hukum Prabowo-Gibran lainnya, Fahri Bachmid menyatakan, semua pihak harus bisa menerima dengan lapangan dada apa pun putusan MK. Dikatakan, seluruh anak bangsa harus bisa siapa pun yang akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
"Apa pun hasil putusannya, kita harus terima dengan lapang dada bahwa nanti 20 Oktober adalah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Seluruh rangkaian ini telah selesai, dilakukan secara terbuka," ujar Fahri.

