MKMK Periksa Wakil Ketua MK Daniel Yusmic Selama 1 Jam
JAKARTA, investortrust.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa hakim konstitusi yang juga Wakil Ketua MK, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh selama sekitar sejam di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (02/11/2023) sore.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Daniel tiba di Gedung II MK, Jakarta, sekitar pukul 15:50 WIB, dan keluar dari gedung tersebut pukul 16:50 WIB. Daniel enggan berkomentar banyak saat dimintai keterangan oleh awak media usai menjalani pemeriksaan. "Hanya ditanya soal persidangan saja. Hasilnya nanti tanya ke MKMK, ya," ujar Daniel.
Baca Juga
Ini Dia Tiga Opsi Sanksi MKMK soal Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
Daniel tidak dapat memberikan jawaban saat ditanya apakah putusan MKMK dapat memengaruhi Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. "Saya mohon maaf tidak dapat menjawab pertanyaan itu," tutur dia.
MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A dari Surakarta, Jawa Tengah, pada 16 Oktober 2023.
Dalam permohonannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Baca Juga
Denny Indrayana Minta MKMK Periksa Ulang Putusan Usia Capres-Cawapres
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, terdapat 10 persoalan terkait MK yang sudah dilaporkan kepada MKMK sejak sidang pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10/2023) hingga Rabu (01/11/2023). Salah satunya, hakim MK dilaporkan karena tidak mengundurkan diri saat memeriksa perkara terkait keluarganya.
Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa. Selain itu, hakim MK dilaporkan karena mengungkapkan perbedaan pendapat (dissenting opinion) terkait substansi materi perkara. (ant)

