Perketat Pengawan, Pemerintah Wajibkan Produk Belum Tersertifikasi Punya Logo Nonhalal
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah, melalui Kementerian Agama (Kemenag), makin memperketat pengawasan soal penerapan aturan sertifikasi halal. Produk yang tidak memiliki sertifikat halal maupun non halal diwajibkan untuk mencantumkan label tersebut.
Hal itu ditegaskan Direktur Direktorat Komunikasi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lia Amalia, di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
“Pada 17 oktober 2024, sudah mulai pengetatan (pengawasan) logo sertifikasi halal. Misal, kalau belum terdaftar (bersertifikat halal) harus mencantumkan produk usahanya nonhalal,” tegas Amalia.
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999, pasal 8 ayat 1 huruf h, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal.
Bagi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan berlaku, bisa dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 Miliar. Sanksi ini diatur pada pasal 62 ayat 1.
Baca Juga
Pengusaha Produk Halal Diminta Manfaatkan Tren Gaya Hidup Sehat
Lia Amalia juga menekankan soal aspek penting penerapan regulasi halal, mengacu pada UU No. 33 tahun 2014, yang mengatur tentang integritas produk halal. LPPOM MUI, sebagai pelopor dalam pemeriksaan produk halal di Indonesia, akan terus aktif dalam memastikan status halal dari produk yang dipasarkan.
“Berdasarkan UU No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal pasal 4, LPPOM MUI mengambil peran sebagai Lembaga Pemeriksa Halal pertama di Indonesia dan terus aktif dalam melaksanakan pemeriksaan kehalalan produk,” jelas Amalia.
Proses sertifikasi melibatkan dua jalur, yaitu jalur reguler berbayar. Jika menempuh jalur berbayar, pelaku usaha membayar kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan pihak pemeriksa (auditor BPJPH).
Sedangkan jalur self-declaration (self-declare) tidak dikenakan biaya atau gratis. Jalur self-declare ditujukan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM jika omzet tahunan tidak melebihi Rp500 juta dan menawarkan tidak lebih dari 10 jenis produk usaha.
Pelaku usaha yang menggunakan jalur self-declare harus memilih pendamping halal, seperti Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), dan menjalani verifikasi serta validasi terhadap bahan, fasilitas, dan persyaratan lain dari produk usaha yang diperjual belikan.
“Self-declare, harus memilih pendamping halal, misal LP3H. Setelah itu baru diverifikasi dan divalidasi (bahan, fasilitas, dan beberapa hal lainnya),” terang Amalia. (CR-3)
Baca Juga

