Menteri ATR/BPN: 96,9 Juta Bidang Tanah Tersertifikasi PTSL
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sebanyak 96,9 juta bidang tanah telah tersertifikasi melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyampaikan, hingga September 2025 jumlah bidang tanah yang didaftarkan mencapai 123,1 juta bidang. Dari jumlah tersebut, 96,9 juta bidang telah memperoleh sertifikat.
“Melalui program PTSL, negara hadir memberikan perlindungan hak rakyat atas tanahnya. Hingga September 2025, telah dilakukan pendaftaran tanah sebanyak 123,1 juta bidang dengan capaian sertipikasi tanah sebanyak 96,9 juta bidang,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga
Menteri Nusron Bidik 1,5 Juta Pendaftaran Tanah (PTSL) Rampung di 2025, Tahun Depan 2 Kali Lipat
Pernyataan itu disampaikan Nusron dalam upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2025 yang mengangkat tema “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita.” Peringatan ini sekaligus menandai 65 tahun lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Selain soal PTSL, Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN juga mendorong terwujudnya penataan ruang berkelanjutan. Penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) terus dipercepat penyelesaiannya.
“RDTR berperan sebagai pedoman pembangunan daerah dan pintu masuk kegiatan berusaha. Hingga saat ini, dari target 2.000 RDTR, telah diterbitkan 646 RDTR, 428 di antaranya sudah terintegrasi ke dalam sistem online single submission (OSS),” ujar Nusron.
Nusron menambahkan, arah tata ruang yang jelas diperlukan untuk mencegah risiko bagi masyarakat maupun lingkungan. Nusron juga mengingatkan agar pengelolaan tanah dan ruang dilakukan secara bersama-sama.
Baca Juga
Di sisi lain, ia menyinggung perjalanan Kementerian ATR/BPN sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Lahirnya UUPA merupakan tonggak bersejarah yang menegaskan kembali mandat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Nusron.

