Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Berantas Judi Online, Ini Tugasnya
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menyiapkan gugus tugas khusus untuk memberantas praktik judi online atau judi daring yang kian merajalela di Tanah Air.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Gugus Tugas Terpadu Darurat Judi Online akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Hadi Tjahjanto. Adapun, kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat meliputi Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, dan Kejaksaan Agung.
"Nanti kita tunggu, seminggu lagi. Kemarin sudah rapat, akan ada rumusan-rumusan tentang langkah-langkah penuntasan penyelesaian Gugus Tugas Terpadu Darurat Judi Online. Penyelesaiannya harus komprehensif, integral, dan holistik untuk perang mengatasi judi online," kata Budi Arie ketika ditemui di Kantor Pusat Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga
Lebih lanjut, Budi Arie menyebut pihaknya akan fokus pada penanganan konten dan situs judi daring. Sementara itu, penanganan judi online akan dilakukan oleh lembaga terkait dan aparat penegak hukum.
"Kalau di Kementerian Kominfo itu kan menutup (situs atau akses) ke judi online. Blokir rekening itu adalah tugasnya OJK. Blokir rekening itu harus membekukan rekening itu urusan (aparat) penegak hukum. Kalau pemberantasan judi online itu enggak bisa Kementerian Kominfo saja. Kita cuma bisa take down saja," tuturnya.
Sejak menjabat sebagai menkominfo pada 17 Juli 2023, Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo sudah memblokir atau menghapus lebih dari 1,6 juta situs judi daring. Tindakan tersebut didukung oleh upaya pengawasan dan laporan yang masuk dari masyarakat ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika).
Baca Juga
Adapun, untuk sanksi terhadap pihak yang terlibat judi online, Budi Arie menegaskan tidak akan menjerat para pemain. Sebab, mereka dianggap sebagai korban, alih-alih pelaku.
"Enggak lah, penjudi ini kita anggap sebagai korban yang harus diselamatkan, terutama anak-anak, ibu-ibu, dan kaum muda," tegasnya.
Judi online yang terus merajalela di tengah masyarakat kian meresahkan. Berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023 nilai transaksinya mencapai Rp200 triliun secara nasional dan mengancam perekonomian nasional, khususnya daya beli masyarakat.

