Jokowi Teken Perpres soal Transformasi Digital, Apa Isinya?
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Perpres Transformasi Digital itu bertujuan mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan tepercaya. Selain itu, Perpres ini untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi.
Berdasarkan salinan Perpres Transformasi Digital yang diunduh dari laman jdih.setneg.go.id, Kamis (21/12/2023) disebutkan untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu koordinasi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga dan badan usaha milik negara.
Dalam perpres itu dinyatakan pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas untuk mencapai keterpaduan layanan digital nasional. Aplikasi SPBE Prioritas itu dapat berupa aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun, dan aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan dengan minimal 200.000 pengguna SPBE atau target pengguna SPBE.
Baca Juga
ASEAN dan Jepang Prioritaskan Kerja Sama Pangan, Energi, dan Transformasi Digital
Aplikasi SPBE Prioritas akan mendukung layanan terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, keuangan, administrasi pemerintahan, portal pelayanan publik, layanan satu data Indonesia, hingga layanan kepolisian, di bawah tanggung jawab menteri atau kepala lembaga terkait. Aplikasi SPBE Prioritas harus sudah diintegrasikan dan diluncurkan
secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat pada triwulan III tahun 2024 serta dikembangkan usai peluncuran.
Dalam perpres itu, pemerintah menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas. Perum Peruri wajib mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas, pendalaman kebutuhan pengguna SPBE, serta merancang solusi tepat guna.
Kementerian/lembaga penanggung jawab aplikasi SPBE Prioritas menentukan paling sedikit satu cakupan penugasan dengan memperhatikan kebutuhan kementerian/lembaga penanggung jawab
Aplikasi SPBE Prioritas, ketersediaan pendanaan, kapabilitas Perum Peruri, dan potensi ketercapaian target peluncuran aplikasi SPBE Prioritas. Untuk kementerian/lembaga yang masih dalam proses pembangunan SPBE Prioritas, Perum Peruri akan melaksanakan kendali mutu, pendampingan teknis, dan memfasilitas pengintegrasian penyelenggaraan aplikasi SPBE. Meski demikian, Perum Peruri tidak mengambil alih peran kementerian/lembaga penanggung jawab SPBE Prioritas untuk mengendalikan data dan informasi, aplikasi, infrastruktur, dan keamanan SPBE Prioritas.
Dalam pelaksanaan tugas oleh Perum Peruri, Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan koordinasi, penyelarasan pengawalan dan pengarahan untuk memastikan pencapaian tujuan dari penugasan Perum Peruri. Tim Koordinasi SPBE Nasional diminta melibatkan menteri atau kepala lembaga penanggung jawab aplikasi SPBE Prioritas, termasuk menteri BUMN dan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
Baca Juga
Bonus Demografi, Menko Airlangga Ingatkan Pentingnya Transformasi Digital di Healthtech Industry
Pendanaan untuk penugasan Perum Peruri bersumber dari APBN dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan itu dialokasikan pada APBN kementerian/lembaga penanggung jawab aplikasi SPBE Prioritas, yang diprioritaskan untuk digunakan secara khusus sebagai pembayaran pelaksanaan penugasan Perum Peruri.
Perpres itu juga menyebutkan kementerian/lembaga penanggung jawab aplikasi SPBE Prioritas merupakan pemegang hak kekayaan intelektual atas aplikasi SPBE Prioritas yang dibangun dan dikembangkan. Sementara itu, aplikasi SPBE Prioritas itu merupakan barang milik negara pada kementerian/lembaga penanggung jawab yang dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres juga mengamanatkan menteri dan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan untuk mendukung pengembangan, pelaksanaan, dan koordinasi terkait aplikasi SPBE Prioritas itu. Perpres Transformasi Digital ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 Desember 2023 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. Ketentuan detail yang diatur dalam perpres dapat dilihat melalui laman jidh.setneg.go.id.
